GARIS NARASI – Kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector atau mata elang alias matel di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, mencapai babak baru yang tegas. Pada Rabu, 17 Desember 2025, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada dua anggota polisi yang terlibat langsung dalam insiden tersebut. Keputusan ini merupakan bentuk penegakan disiplin yang keras dari institusi kepolisian terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Sidang etik digelar di Gedung Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, di mana para pelanggar diputuskan melanggar kode etik profesi Polri. Kedua anggota polisi yang dipecat adalah Brigadir IAM dan Bripda AMZ, keduanya berasal dari satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Sanksi administrasi berupa PTDH ini berarti kedua polisi tersebut resmi berhenti sebagai anggota Polri tanpa penghormatan, sekaligus mengakhiri karier mereka di Kepolisian Republik Indonesia.
Kronologi Insiden
Peristiwa bermula pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.30–15.45 WIB di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Dua matel berinisial MET (41) dan NAT (32) menghentikan sepeda motor yang dikendarai seorang anggota polisi yang diduga adalah Bripda AMZ, sebagai bagian dari tugas mereka menagih utang. Namun menurut keterangan di sidang KKEP, Bripda AMZ kemudian merasa kesal karena dicegat oleh matel hingga motornya “ditahan”, lalu mengirim informasi ke grup aplikasi WhatsApp kepada rekannya, yaitu Brigadir IAM.
Menerima informasi tersebut, Brigadir IAM bersama empat rekan lainnya datang ke lokasi. Tanpa menunggu mediasi atau pengusutan, mereka diduga langsung menyerang kedua korban hingga tewas. MET dinyatakan meninggal di tempat, sementara NAT sempat dilarikan ke RS Budi Asih, Cawang, Jakarta Timur namun kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Tak lama setelah pengeroyokan kedua korban meninggal di lokasi, terjadi aksi massa di sekitar Kalibata. Warga yang marah dengan insiden tersebut dilaporkan melakukan tindakan anarkis seperti pembakaran kios, lapak, dan kendaraan di sekitar area. Kondisi sempat memicu ketegangan publik dan menjadi perhatian pihak kepolisian setempat untuk segera menenangkan situasi.
Putusan Sidang Etik & Sanksi Lainnya
Sidang KKEP memutuskan tindakan para anggota polisi tersebut sebagai pelanggaran kode etik profesi berat. Selain dua oknum yang dipecat, empat anggota polisi lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan juga dijatuhi sanksi administratif berupa demosi (mutasi bersifat penurunan pangkat/posisi) selama lima tahun. Keempatnya adalah Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA.
Dalam keterangan persnya, Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menyatakan bahwa semua pelanggar juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan melanggar sumpah serta kode etik Polri. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain itu, keenam anggota polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pidana oleh Polda Metro Jaya berdasarkan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ini berarti proses hukum pidana tetap berjalan paralel bersama sanksi etik yang dijatuhkan oleh institusi kepolisian.
Reaksi dan Implikasi Kejadian
Putusan PTDH yang dijatuhkan mendapat perhatian luas dari publik, terutama karena insiden ini melibatkan aparat yang seharusnya menjadi penegak hukum. Banyak kalangan menganggap pemecatan anggota polisi sebagai langkah yang tepat dan tegas untuk mempertahankan integritas institusi kepolisian. Menurut beberapa pakar hukum dan pengamat, tindakan seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Namun, keputusan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan internal terhadap personel polisi yang bertugas, terutama bagaimana anggota polisi berinteraksi dengan masyarakat dalam situasi konflik. Lembaga masyarakat sipil menilai perlu ada kajian lebih dalam terkait SOP (Standar Operasional Prosedur) di lapangan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sementara itu, Brigadir IAM dan Bripda AMZ telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut. Menurut Kombes Erdi, banding merupakan hak prosedural yang sah menurut aturan internal kepolisian, meskipun sanksi awal telah dijatuhkan.
