Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo, Ini 2 Alasannya

Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo, Ini 2 Alasannya

GARIS NARASI – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, secara resmi bergabung menjadi bagian dari tim kuasa hukum untuk Roy Suryo dan kawan-kawan (cs). Keputusan ini muncul di tengah kontroversi penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Di balik langkah tersebut, Denny mengungkap dua alasan utama yang menjadi dasar keterlibatannya.

Melawan Kriminalisasi dan Intervensi Kekuasaan

Alasan pertama dan menurut Denny paling mendasar adalah keyakinannya bahwa kasus ini bukan sekadar soal pidana. Ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs mencerminkan upaya kriminalisasi terhadap suara yang kritis bahkan ketika suara itu bersuara terhadap mantan presiden sekalipun.

Menurut Denny, ada indikasi intervensi kekuasaan dalam proses hukum ini. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berdiri secara independen, merdeka dari kepentingan politik atau kekuasaan manapun.

Dalam pernyataannya di media sosial, Denny secara tegas menyatakan, “tidak boleh ada penggunaan kekuasaan yang kemudian membungkam sikap kritis … bahkan jika berhadapan dengan mantan presiden sekalipun.”

Ia juga memperingatkan modus-modus intimidasi hukum yang bisa muncul ketika hukum diperalat demi kepentingan tertentu. Menurutnya, tidak hanya kriminalisasi yang harus dilawan, tetapi juga potensi penyalahgunaan hukum sebagai alat tekanan politik.

Menegakkan Transparansi dan Keadilan dalam Penilaian Dokumen Publik

Alasan kedua yang diungkap Denny adalah soal hak publik untuk mendapatkan transparansi terkait dokumen publik dalam hal ini, ijazah Presiden Jokowi. Ia berpendapat setiap warga negara berhak mempertanyakan dan mengungkap keaslian dokumen publik semacam ijazah, tanpa harus dihukum secara pidana karena pertanyaan tersebut.

Denny menyoroti bahwa melaporkan seseorang yang menuntut transparansi seperti itu ke polisi bisa menjadi bahaya besar bagi kebebasan berpendapat. “Tidak boleh siapa pun yang berkuasa menentukan arah penegakan hukum, terlebih hukum pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia bahkan menyatakan bahwa dalam situasi ideal, mantan Presiden Jokowi seharusnya “gentleman” memperlihatkan keaslian ijazahnya kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab transparansi.

Implikasi Keputusan Denny

Dengan bergabungnya Denny Indrayana dalam tim kuasa hukum Roy Suryo cs, arah penanganan kasus ini kemungkinan akan lebih berfokus pada aspek konstitusional daripada semata-mata ranah pidana. Denny, sebagai pakar tata negara, tampak ingin membuka diskusi yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum digunakan dalam konteks politik dan kekuasaan khususnya ketika menyangkut individu yang vokal dalam kritik terhadap elite politik.

Langkah ini juga memberi sinyal bahwa kasus ijazah palsu bukan hanya soal investigasi forensik dokumen, tetapi juga soal prinsip demokrasi: apakah hukum dijalankan secara netral, atau dipengaruhi oleh kepentingan politik.

Tantangan ke Depan

Meskipun niat Denny jelas, ia menghadapi tantangan besar. Pertama, membuktikan bahwa penetapan tersangka Roy Suryo cs memang bagian dari kriminalisasi kekritisan bukan tugas mudah; ini memerlukan analisis hukum mendalam dan argumentasi konstitusional yang kuat. Kedua, upaya transparansi yang ditegakkan oleh Denny bisa ditentang keras oleh pihak yang merasa dirugikan jika dokumen publik semacam ijazah terbuka ke publik apalagi jika melibatkan figur penting seperti mantan presiden.

Selain itu, publik akan sangat memperhatikan bagaimana strategi hukum Denny akan dimainkan. Apakah akan lebih banyak menyoroti aspek konstitusionalitas, atau mengombinasikannya dengan pembelaan pidana tradisional? Dan apakah publik mendukung framing bahwa ini adalah perlawanan terhadap intervensi kekuasaan?

Kesimpulan

Keputusan Denny Indrayana menjadi kuasa hukum Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Jokowi didorong oleh dua alasan strategis dan prinsipil: pertama, sebagai bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi dan intervensi kekuasaan; dan kedua, sebagai upaya menegakkan transparansi dan keadilan terkait dokumen publik. Langkah ini bukan hanya membawa dimensi hukum, tetapi juga politis dan konstitusional ke dalam kasus yang selama ini dipersepsikan semata sebagai persoalan pidana.

Dengan reputasi Denny sebagai pakar hukum tata negara, keterlibatannya bisa menjadi titik balik dalam bagaimana kasus ini akan dibawa ke ranah publik dan pengadilan. Penggiringan narasi dariI menjadi “isu demokrasi dan penegakan hukum” tampaknya menjadi strategi yang sangat disengaja dari tim kuasa hukum Roy Suryo cs.