Sidang Ijazah Jokowi UGM Dicecar KIP Soal Balasan Tanpa Kop Surat

Sidang Ijazah Jokowi UGM Dicecar KIP Soal Balasan Tanpa Kop Surat

GARIS NARASI – Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya angkat bicara merespons sorotan tajam dan teguran dari Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam sidang sengketa informasi publik terkait dokumen akademik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sidang yang menghadirkan UGM sebagai salah satu termohon ini telah memasuki babak krusial dengan fokus pada transparansi dan keabsahan dokumen-dokumen yang disengketakan, termasuk ijazah, transkrip nilai, dan dokumen administrasi perkuliahan lainnya.

Juru Bicara UGM, Andi Sandi, dalam keterangan resminya pada Kamis (20/11) sore, menegaskan bahwa seluruh proses yang telah dilakukan UGM dalam menanggapi permohonan informasi dari pemohon, yakni Aliansi Koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pernyataan ini dikeluarkan UGM menyusul serangkaian persidangan yang diwarnai perdebatan sengit dan kritik pedas dari Ketua Majelis Sidang KIP, Rospita Vici Paulyn.

Polemik Balasan Tanpa Kop dan Tanda Tangan

Ketegangan utama dalam sidang terakhir (17/11) berpusat pada prosedur administrasi UGM dalam memberikan respons kepada pemohon. Majelis Sidang KIP mencecar UGM karena terungkapnya fakta bahwa balasan atas permohonan informasi hanya dikirimkan melalui surel tanpa menggunakan kop surat resmi lembaga dan tanpa ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

“Kami sudah berupaya mengikuti prosedur layanan digital yang dikembangkan UGM, termasuk formulir permohonan informasi secara daring. Namun, kami menerima catatan serius dari KIP terkait format balasan yang tidak menggunakan kop resmi dan tanda tangan,” jelas perwakilan UGM dalam sidang.

Ketua Majelis Sidang KIP, Rospita Vici Paulyn, dengan tegas mengkritik standar administrasi kampus sebesar UGM tersebut. “Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani. Kalau mau dinyatakan sah dari UGM, bukti formalnya apa? Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal,” kritik Rospita, mencatat bahwa prosedur tersebut tidak mencerminkan akuntabilitas sebuah lembaga publik.

Dokumen Diburamkan dan Perintah Uji Konsekuensi

Selain isu prosedur balasan, majelis juga mempertanyakan alasan UGM mengirimkan beberapa dokumen yang diminta dalam kondisi diburamkan (di-blackout), terutama pada bagian berita acara yang berkaitan dengan dokumen ijazah yang sebelumnya diserahkan ke Polda. Pihak UGM berdalih bahwa bagian yang ditutup tersebut merupakan materi yang terikat dengan penyelidikan aparat penegak hukum dan dinilai sebagai informasi yang dikecualikan.

Terkait substansi persidangan sengketa informasi publik, UGM menginformasikan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan mengenai perlindungan data pribadi dan informasi yang dikecualikan,” kata Juru Bicara UGM, Andi Sandi, menanggapi polemik dokumen yang diburamkan.

Namun, Majelis Hakim KIP tidak menerima begitu saja. Hakim KIP kemudian memerintahkan UGM untuk melakukan Uji Konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan tersebut.

Pada persidangan berikutnya, UGM wajib membawa yang pertama, hasil uji konsekuensinya,” perintah Rospita. “Saya minta (uji konsekuensi) tidak internal UGM saja, harus melibatkan pihak luar, dalam hal ini perwakilan masyarakat,” tambahnya, menekankan bahwa keputusan untuk mengecualikan suatu informasi publik harus melalui proses yang transparan dan melibatkan perspektif publik.

Ketiadaan Arsip KRS dan KKN yang Dipertanyakan

Perwakilan UGM juga dicecar habis-habisan mengenai keberadaan dokumen pendukung lain yang disengketakan, seperti transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), serta laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) milik Presiden Jokowi selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.

UGM mengakui bahwa dokumen seperti KRS dan laporan KKN tidak ditemukan dalam arsip.

“Kami sudah memastikan di fakultas… dan memang tidak ada. Karena memang mungkin pada zaman itu KRS memang oleh mahasiswa dan dosen pembimbing (yang menyimpan). Kami sekali lagi telah mencoba mencari sedemikian rupa dan itu memang tidak ada,” jelas perwakilan UGM, merujuk pada sistem dokumentasi yang berbeda pada era tahun 1980-an.

Meskipun demikian, pihak UGM kembali meyakinkan majelis bahwa mereka yakin dengan status akademik Presiden Jokowi sebagai alumni Fakultas Kehutanan UGM, dan menegaskan bahwa dokumen inti (seperti ijazah dan transkrip nilai) masih dalam penguasaan UGM.

Sidang sengketa informasi ini akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan hasil Uji Konsekuensi dari UGM dan menghadirkan semua informasi yang disengketakan secara lengkap. Kasus ini terus menarik perhatian publik luas karena menyangkut dokumen pribadi seorang kepala negara yang disengketakan di lembaga publik, menyoroti isu sensitif antara hak mendapatkan informasi publik dan perlindungan data pribadi.