GARIS NARASI – Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Malaysia, Bapak Hermono, kembali melontarkan peringatan keras dan mendesak kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) agar tidak tergiur tawaran kerja di Malaysia melalui jalur yang tidak prosedural atau ilegal. Pernyataan ini disampaikan Dubes Hermono menyusul masih tingginya angka penemuan WNI, khususnya pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural, yang terjerat berbagai masalah hukum, eksploitasi, hingga kemanusiaan di Negeri Jiran.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur pada hari Minggu (23/11), Dubes Hermono menegaskan bahwa jalur nonprosedural adalah pintu masuk menuju penderitaan dan risiko hukum yang sangat besar. Judul “Jangan Coba-Coba!” menjadi penekanan utama dalam imbauannya, yang ditujukan langsung kepada calon PMI di tanah air.
“Kami ingin menyampaikan pesan ini sejelas-jelasnya: jangan coba-coba bekerja di Malaysia tanpa mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh kedua negara,” ujar Dubes Hermono dengan nada serius. “Risiko yang akan dihadapi jauh lebih besar daripada janji manis dan gaji tinggi yang ditawarkan oleh oknum calo atau sindikat perdagangan orang. Mereka adalah korban yang disengaja diserahkan ke dalam situasi rentan.”
Risiko Ekstrem bagi Pekerja Nonprosedural
Dubes Hermono merinci sejumlah bahaya ekstrem yang mengintai para PMI yang datang dan bekerja secara nonprosedural, atau yang sering disebut sebagai Pekerja Tanpa Izin (PATI) di Malaysia.
1. Rentan Eksploitasi dan Perdagangan Orang: Pekerja ilegal tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas. Mereka mudah menjadi sasaran eksploitasi oleh majikan, mulai dari jam kerja yang tidak manusiawi, upah di bawah standar, hingga tidak dibayarkan gaji sama sekali. “Kami banyak menangani kasus di mana paspor ditahan, komunikasi dibatasi, dan mereka diperlakukan layaknya budak modern,” ungkapnya.
2. Ancaman Hukuman Berat dan Deportasi: Bekerja tanpa dokumen yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang imigrasi Malaysia. Jika tertangkap, konsekuensinya bukan hanya deportasi, tetapi juga hukuman penjara dan denda yang sangat memberatkan. Proses pemulangan (deportasi) pun memakan waktu, biaya, dan trauma psikologis. “Mereka harus melalui tahanan imigrasi yang kondisinya sangat memprihatinkan sebelum dipulangkan. Ini adalah pengalaman yang tidak kita inginkan menimpa WNI kita,” tambahnya.
3. Akses Terhadap Kesehatan dan Kemanusiaan Terbatas: PMI nonprosedural sering kali takut mencari pertolongan medis saat sakit parah, karena khawatir keberadaan mereka terungkap kepada pihak berwenang. Hal ini berakibat fatal, bahkan menyebabkan kematian tanpa mendapatkan penanganan medis yang layak. Selain itu, mereka juga tidak memiliki akses terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan kerja yang resmi.
Solusi dan Imbauan Prosedural
Dubes Hermono menekankan bahwa Pemerintah Indonesia telah berupaya keras mempermudah dan memperketat jalur migrasi aman melalui skema One Channel System (OCS) yang diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Malaysia. Jalur resmi ini menjamin perlindungan mulai dari tahap perekrutan, penempatan, hingga kepulangan.
Langkah-langkah yang Wajib Diikuti:
- Verifikasi Agen Resmi: Calon PMI harus memastikan bahwa mereka direkrut oleh perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar resmi di Kementerian Ketenagakerjaan RI.
- Kelengkapan Dokumen: Memastikan memiliki kontrak kerja yang ditandatangani, visa kerja yang sesuai jenis pekerjaan, dan terdaftar di SISKOP2MI (Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).
- Edukasi dan Pelatihan: Mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) untuk memahami hak, kewajiban, dan budaya kerja di Malaysia.
“Jalur resmi mungkin terasa sedikit lebih panjang dan birokratis, tetapi jalur inilah satu-satunya yang menjamin keselamatan dan hak Anda sebagai pekerja,” tegas Hermono. “Jangan mudah percaya pada janji calo yang menawarkan proses kilat dengan biaya murah. Itu adalah jebakan.”
Pihak KBRI Kuala Lumpur dan seluruh perwakilan RI di Malaysia terus bekerja sama dengan otoritas Malaysia untuk meningkatkan perlindungan, termasuk melalui program amnesti dan pemutihan dokumen, namun hal ini hanya bersifat sementara dan solutif di ujung masalah, bukan pencegahan. Pencegahan harus dimulai dari kesadaran calon PMI di Indonesia.
Dubes Hermono menutup pernyataannya dengan permohonan tulus kepada keluarga dan masyarakat di Indonesia untuk turut aktif mengawasi dan mencegah kerabat mereka memilih jalur nonprosedural. “Lindungi keluarga Anda dari bahaya di luar negeri. Pilihlah jalan yang benar. Kami di sini untuk melayani dan melindungi WNI yang datang secara sah,” pungkasnya.
