Mario Dandy Dijatuhi 18 Tahun Penjara dari Dua Perkara

Mario Dandy Dijatuhi 18 Tahun Penjara dari Dua Perkara

GARIS NARASI – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo. Hal itu membuat Mario Dandy harus menjalani hukuman 18 tahun penjara dalam dua perkara. Mario Dandy awalnya dihukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Kasus penganiayaan itu terjadi pada Februari 2023.

Perkara penganiayaan itu bikin heboh karena Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang punya harta puluhan miliar rupiah. Kasus penganiayaan ini kemudian membuat harta Rafael Alun juga dikuliti oleh netizen.

Kasus Penganiayaan: 12 Tahun Penjara dan Restitusi Besar

  • Perkara pertama adalah kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang terjadi pada Februari 2023.
  • Pengadilan menyatakan Mario bersalah dan menghukumnya dengan 12 tahun penjara.Selain hukuman penjara, Mario diwajibkan membayar restitusi Rp 25 miliar kepada David Ozora sebagai korban.
  • Mobil Jeep Rubicon yang digunakan dalam penganiayaan dirampas dan dilelang. Hasil lelang, Rp 706 juta, diserahkan kepada David Ozora.
  • Dua orang lain yang terlibat dalam penganiayaan juga dihukum: AG dijatuhi 3,5 tahun penjara, dan Shane Lukas dihukum 5 tahun.

Kasus Pencabulan: 6 Tahun Penjara dan Denda

  • Perkara kedua adalah dugaan pencabulan terhadap mantan pacar Mario yang berinisial AG, saat korban masih di bawah umur.
  • Kasasi Mario atas putusan ini ditolak oleh MA.
  • Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
  • Bila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan 2 bulan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Mario terbukti melakukan tindak pidana “membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut.”

Putusan MA: Penguatan Hukuman

  • Putusan kasasi atas kasus pencabulan bernomor 10825 K/PID.SUS/2025 dibacakan oleh MA. Majelis hakim diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
  • Dengan ditolaknya kasasi, putusan banding (6 tahun + denda) menjadi final.

Akumulasi Hukuman dan Remisi

  • Jika dijumlahkan, hukuman dari kedua kasus ini total 18 tahun penjara.
  • Namun, Mario Dandy telah menerima remisi (pengurangan hukuman) pada HUT ke-80 Republik Indonesia dan remisi dasawarsa. Remisinya terdiri dari remisi umum selama 3 bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari.

Sorotan Publik

  • Kasus penganiayaan sangat disorot publik karena Mario Dandy adalah anak mantan pejabat Ditjen Pajak, yaitu Rafael Alun Trisambodo, yang dikenal memiliki kekayaan besar.
  • Salah satu poin kontroversial adalah ketiadaan mobil Rubicon yang dipakai Mario saat penganiayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik ayahnya, Rafael Alun.
  • Kasus penganiayaan ini kemudian membuka sorotan lebih luas tentang harta kekayaan keluarga dan dugaan gratifikasi. Ayah Mario, Rafael Alun, kemudian dijerat dan dihukum atas kasus gratifikasi.

Dampak Keputusan MA

  • Penolakan kasasi atas kasus pencabulan menegaskan keseriusan sistem peradilan dalam menegakkan hukum, termasuk untuk pelaku yang berkedudukan sosial tinggi.
  • Dengan putusan ini, peluang hukum Mario untuk mengurangi masa hukuman melalui upaya kasasi di MA telah tertutup, kecuali ada upaya hukum luar biasa lainnya (misalnya grasi).
  • Vonis ini menjadi simbol bahwa akumulasi hukuman (dari dua perkara berbeda) bisa berarti beban pidana yang sangat besar, terutama jika melibatkan kejahatan berat seperti penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur.