Ayah Tiri Alvaro Bunuh Diri di Polres, 2 Petugas Jaga Diperiksa

Ayah Tiri Alvaro Bunuh Diri di Polres, 2 Petugas Jaga Diperiksa

GARIS NARASI – Kematian tragis ayah tiri bocah Alvaro Kiano Nugroho (“Alvaro”, 6), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penculikan dan pembunuhan, kembali menimbulkan kontroversi setelah dinyatakan bunuh diri di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya melalui Divisi Propam telah memulai pemeriksaan terhadap dua petugas jaga yang bertugas pada saat kejadian.

Menurut keterangan resmi Polda Metro Jaya, tersangka ayah tiri Alvaro, bernama Alex Iskandar (inisial AI), meninggal di ruang konseling Polres Jaksel pada Minggu dini hari, 23 November 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol.

Budi Hermanto, menjelaskan bahwa AI “diduga bunuh diri di dalam ruang konseling, bukan di sel tahanan.”

Sebelum tewas, tersangka telah mengakui perbuatannya, yakni menculik dan membunuh Alvaro, anak tirinya.

Pengakuan dan Modus Kejahatan

Dalam pemeriksaan sebelum kematiannya, Alex mengaku bahwa ia menculik Alvaro dari masjid di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Menurut Kabid Humas Polda Metro, saat diculik, bocah itu menangis terus-menerus hingga akhirnya dibekap oleh AI sampai tewas. Setelah kematian Alvaro, jasadnya dibungkus plastik hitam dan dibuang di sekitar kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor. Polisi pun kemudian menemukan kerangka yang diduga milik Alvaro; sampel DNA kini dalam proses pemeriksaan untuk memastikan identitas.

Tindak Lanjut dari PropamMenindaklanjuti dugaan bunuh diri tersebut, Divisi Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua personel polisi yang sedang piket di ruang konseling Polres Jaksel saat peristiwa itu terjadi.
Kasi Propam Polres Jakarta Selatan, Kompol Bayu Agung Ariyanto, menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aspek pengawasan; antara lain, apakah pengawasan terhadap AI sudah memadai agar insiden seperti ini tidak bisa terjadi.

Pernyataan Resmi Kepolisian

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi bahwa AI telah ditangkap sebelumnya pada 22 November 2025, dan “meninggal sudah di dalam tahanan.” Namun, terkait penyebab kematian, pihak kepolisian berjanji untuk menyelidiki lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa ruang konseling, dan bukan sel tahanan, menjadi lokasi kematian AI, sebuah detail yang menjadi poin penting dalam penyelidikan Propam.

Reaksi Keluarga Alvaro dan Publik

Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan publik yang besar. Kematian AI di ruang Polres memicu pertanyaan serius terkait mekanisme pengamanan tahanan dan prosedur pengawasan internal polisi. Ada kekhawatiran bahwa proses pengawasan di ruang konseling tidak cukup ketat, sehingga tersangka dengan risiko bunuh diri bisa melakukan tindakan fatal.

Nenek Alvaro, Sayem, sebelumnya menyatakan rasa duka mendalam atas kematian cucunya, dan kini wajah pilu kembali muncul di media sosial dan berita arus utama ketika menyikapi meninggalnya AI. Beberapa pihak juga menyoroti bahwa penetapan tersangka terhadap ayah tiri diiringi dengan proses yang cepat, dan bagaimana ruang tahanan serta konseling dijalankan dengan pengawasan petugas piket.

Proses Hukum dan Forensik

Penyelidikan lebih lanjut kini berfokus pada dua hal utama: verifikasi identitas kerangka yang ditemukan (melalui tes DNA) dan dugaan kelalaian dalam pengawasan tahanan di ruang konseling. 
Jika hasil DNA menyatakan kerangka itu milik Alvaro, maka tuduhan pembunuhan oleh ayah tiri akan diperkuat secara forensik. Sementara itu, pemeriksaan Propam terhadap petugas jaga akan menentukan apakah terdapat pelanggaran prosedur internal kepolisian yang memungkinkan AI mengakhiri hidupnya.