GARIS NARASI – Di era digital ini, media sosial kerap menjadi panggung bagi warga untuk menyuarakan pendapat, terutama kritik terhadap kebijakan publik. Namun, belakangan muncul kisah memilukan: sejumlah warga yang mengungkap kritik melalui unggahan di media sosial malah menjadi target peretasan. Mereka mendapat ancaman langsung dari pelaku, termasuk pesan menyeramkan seperti: “Hapus sekarang!”
Salah satu korban, sebut saja Andi, adalah seorang warga biasa yang aktif di platform media sosial. Ia pernah mengunggah postingan kritis terhadap kebijakan lokal pemerintah mengenai alokasi dana pembangunan. Tak lama setelah unggahannya viral, akun media sosialnya diretas. Pribadi Andi pun menjadi sasaran doxing data pribadinya diungkap oleh peretas, termasuk alamat rumah dan telepon.
Puncaknya datang lewat pesan yang menghantui hidupnya: “Hapus sekarang! Atau ini baru permulaan.” Pesan ini disampaikan lewat DM anonim ke akun media sosialnya. Bahkan, peretas sempat membajak akunnya dan mem-posting ulang kritik tersebut dengan caption provokatif, seakan menyesatkan maksud asli.
Sikap waspada ini tidaklah berlebihan. Fenomena serangan digital seperti doxing, pembobolan akun, dan intimidasi online semakin marak, terutama menargetkan mereka yang vokal mengkritik. Menurut SAFEnet, organisasi yang fokus pada kebebasan digital, jurnalis dan aktivis adalah kelompok yang paling rentan.
Dampak pada Kebebasan Berekspresi
Kasus seperti milik Andi menambah peringatan dari para pengamat demokrasi: media sosial belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi kebebasan berekspresi. Seperti dituturkan oleh beberapa narasumber dalam laporan Kompas, masih ada budaya intimidasi online dan ancaman kriminalisasi lewat UU ITE.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menyebut peretasan sebagai salah satu bentuk serangan digital yang mematikan keleluasaan berpendapat.
“Mereka yang mengkritik kebijakan publik semakin takut untuk menyuarakan pendapatnya,” katanya.
Kasus-kasus ini menciptakan semacam “krisis kepercayaan publik” terhadap ruang digital. Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI, Firman Noor, menyatakan bahwa peretasan terhadap aktivis mengindikasikan ketidaknyamanan otoritas terhadap kritik.
Tuntutan Pengusutan dan Perlindungan
Para pakar dan lembaga advokasi sipil menuntut agar aparat penegak hukum lebih tegas menangani peretasan yang menekan kebebasan sipil. Amnesty International pernah menyatakan bahwa peretasan akun aktivis anti-korupsi merupakan upaya pembungkaman suara kritis.
Begitu pula ICW (Indonesian Corruption Watch), yang mencatat bahwa peretasan akun pengkritik adalah ancaman terhadap demokrasi. Mereka berharap agar kasus-kasus seperti ini diseriusi: pelaku diusut, dan korban mendapat perlindungan hukum.
Hukum Indonesia sendiri menjerat peretasan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE. Misalnya, UU Nomor 19 Tahun 2016 mengatur sanksi pidana bagi pelaku peretasan. Namun kenyataan di lapangan tidak selalu berjalan mulus: pelaporan kadang tidak transparan, atau justru membuat korban tertekan untuk diam.
Mengapa Ini Terjadi?
Ada beberapa faktor yang mendorong maraknya praktik peretasan terhadap pengkritik:
- Kekurangan Keamanan Digital
Banyak pengguna media sosial belum menerapkan sistem keamanan yang kuat, seperti otentikasi dua faktor atau enkripsi pesan. SAFEnet pun menyarankan edukasi agar warga meningkatkan keamanan perangkat mereka. - Buzzer dan Aktor Digital
Serangan digital tidak selalu berasal dari individu acak. Ada kekhawatiran bahwa buzzer atau kelompok pro-pemerintah terorganisir ikut berperan dalam membisukan kritik. - Ketidakpastian Hukum
Meski UU ITE dan perangkat hukum lainnya tersedia, proses hukum terhadap peretas sering lemah. Hal ini memperkuat kesan bahwa korban kritik digital sulit mendapat keadilan.
Suara Korban
Bagi korban seperti Andi, trauma dari peretasan tidak mudah hilang. Ia menceritakan bahwa sejak insiden itu, ia merasa dirinya terus diawasi. Setiap kali ia hendak menulis opini di media sosial, rasanya seperti menunggu serangan berikutnya. “Hapus sekarang!” bukan sekadar ancaman itu adalah simbol tekanan yang membuat kebebasan berbicara terasa rapuh.
Ada juga warga lain, misalnya Siti (nama samaran), aktivis komunitas lokal yang mengkritik proyek pembangunan di kotanya. Setelah kritik lewat Instagram, ia mendapat DM anonim yang menuduhnya “menghasut” dan menyuruhnya berhenti. Kemudian, akunnya perlahan dipenuhi komentar provokatif, dan satu per satu akun “teman” memfollow ulang dengan profil mencurigakan. Ia merasa diserang tidak cuma secara digital, tetapi juga secara sosial.
Jalan ke Depan
Apa yang harus dilakukan agar kasus seperti ini tidak terus berulang?
- Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum
Pemerintah dan penegak hukum perlu memastikan bahwa peretasan terhadap pengkritik adalah pelanggaran serius yang diusut hingga tuntas. - Edukasi Keamanan Digital
Program literasi digital sangat penting: warga perlu tahu bagaimana melindungi akun mereka dengan kata sandi kuat, autentikasi dua faktor, dan memperbarui perangkat lunak secara rutin. - Tanggung Jawab Platform Media Sosial
Platform besar seperti Meta, Twitter, dan lainnya harus semakin proaktif merespons laporan serangan digital. Selain itu, transparansi dalam menangani konten laporan serangan digital harus diperkuat. - Dukungan bagi Korban
Komunitas sipil dan organisasi advokasi dapat menyediakan bantuan hukum, psikologis, dan teknis untuk mereka yang menjadi korban peretasan.
