GARIS NARASI – Pengungkapan jaringan narkoba skala besar berhasil dibuka polisi setelah sebuah kecelakaan tunggal di ruas Tol Trans Sumatera (KM 136B, Lampung) mengungkap muatan ekstasi dalam jumlah fantastis. Dari mobil yang ringsek tersebut, petugas menemukan 6 tas berisi total 207.529 butir ekstasi temuan ini memicu penangkapan satu pelaku dan membuka jejak distribusi narkoba lintas provinsi yang diduga akan diedarkan di Jakarta.
Insiden bermula saat sebuah Nissan X-Trail mengalami kecelakaan tunggal di Tol Bakauheni Terbanggi Besar, Lampung, pada Kamis dini hari, 20 November 2025. Mobil ditemukan dalam kondisi ringsek di Km 136B, namun pengemudinya tidak berada di lokasi. Petugas tol yang datang ke lokasi kemudian mencurigai keberadaan barang-barang di sekitar kendaraan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah tas besar biru yang berisi lima tas lainnya semuanya mencurigakan.
Setelah dibuka, di dalam tas itu ditemukan 34 bungkus kecil yang berisikan pil ekstasi. Jumlahnya cukup besar: total 207.529 butir ekstasi, dengan estimasi nilai pasar gelap mencapai Rp 207,5 miliar.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri, dan kasusnya diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut, menandai kecurigaan bahwa ini merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi.
Penangkapan Kurir, Jejak Menuju Jakarta
Setelah kecelakaan, pengemudi berinisial MR (belakangan terungkap bernama Muhammad Rafi, 42 tahun) melarikan diri. Ia membawa tas berisi ekstasi, membuangnya ke jurang di tepi jalan tol, dan kabur melalui jalan memutar. Dari lokasi kecelakaan, Rafi dikabarkan berjalan kaki menuruni tebing, kemudian menuju permukiman, naik angkutan umum, dan melarikan diri sampai Tangerang, Banten.
Pada Minggu, 23 November 2025, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim dan Satgas NIC berhasil menangkap Rafi di Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini menjadi puncak dari pelacakan intensif pasca kecelakaan.
Dalam konferensi pers, Kombes Sunario (Wadirtipid Narkoba Bareskrim) menyatakan bahwa ekstasi tersebut dibawa dari Palembang atas perintah seseorang berinisial “U”, yang saat ini masih buron (DPO). Paket itu rencananya akan diedarkan di Jakarta.
Sunario menyebut bahwa ini adalah temuan terbesar tahun ini, dan keberhasilan penyitaan 207.529 butir ekstasi bisa diibaratkan menyelamatkan sebanyak 207.529 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pelaku, Residivis, dan Ancaman Hukum
Tersangka, Muhammad Rafi, diketahui bukan sosok baru di dunia narkoba. Ia tercatat sebagai residivis kasus sabu-sabu pada 2013 divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tangerang atas kepemilikan 0,5 gram sabu.
Kini, Rafi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, yang bisa menghadapkan dia pada hukuman maksimal hingga pidana mati.
Selain itu, penyidik menyelidiki dugaan keterlibatan jaringan narkoba lintas provinsi serta peran “U” sebagai pengendali utama. Bareskrim menegaskan bahwa penyelidikan akan diperluas untuk membongkar seluruh rantai jaringan peredaran.
Modus dan Alasan Terungkapnya Kasus
Menurut hasil pemeriksaan, Rafi berangkat dari Tangerang bersama istrinya RR ke Palembang pada 19 November 2025. Di sana, sebuah pengiriman ekstasi dititipkan padanya di sebuah hotel. Setelah mengambil ekstasi, ia memindahkan seluruh 6 tas ke mobil Nissan X-Trail yang kini kecelakaan.
Mobil tersebut diduga menggunakan pelat nomor yang tidak cocok dengan nomor rangka dan mesin indikasi bahwa kendaraan telah dimanipulasi atau kendaraan “hot”.
Setelah kecelakaan, Rafi panik. Demi menghindari tangkapan, ia membuang tas muatan narkoba ke jurang dan kabur. Dia berjalan kaki, tiba di permukiman, kemudian naik angkutan umum, dan melanjutkan pelarian ke Tangerang. Namun pergerakannya terlacak.
Polisi menduga ekstasi ini akan diedarkan di Jakarta, kemungkinan besar menggunakan jaringan narkoba terorganisir, dengan pasar gelap senilai ratusan miliar rupiah sangat menggiurkan bagi pelaku kejahatan.
