GARIS NARASI – Pada Jumat pagi, 21 November 2025, petugas Satgas TNTN tengah berdinas di pos pengamanan mereka Poskotis Kenayang di Dusun Kenayang Blok 10, Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Tiba‑tiba, menurut laporan awal, sekelompok massa datang ke lokasi dengan dipimpin seorang dengan inisial “JS”. Mereka menuntut petugas meninggalkan pos dalam jangka waktu satu jam. Petugas menolak karena mereka memiliki surat perintah tugas resmi, dan bersikukuh untuk tetap menjalankan tugas pengamanan kawasan konservasi.
Penolakan tersebut rupanya memicu eskalasi massa bertambah, suasana memanas, dan akhirnya melancarkan aksi main hakim sendiri berupa pembongkaran dan perusakan terhadap fasilitas pos. Rusak parah adalah baliho (5 buah), satu portal, tiga plang akrilik timbul, tenda milik pleton TNI AD, tenda biru, 3.000 bibit tanaman yang disiapkan untuk reboisasi, serta dokumen dan perlengkapan pos.
Tak cuma Poskotis Kenayang pelaku juga merusak Pos 2 Kenayang, yang tidak jauh dari lokasi awal. Di sana turut dirusak portal, plang, dan gapura pintu masuk (“gapura selamat datang”). Bahkan, sejumlah barang diangkut menggunakan truk. Kerugian awal diperkirakan mencapai sekitar Rp 190 juta.Peristiwa ini kemudian viral di media sosial memicu reaksi publik dan memancing perhatian serius dari aparat.
Polda Riau: Tindak Tegas, Tidak Ada Pembiaran
Merespons laporan resmi yang dicatat dengan nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau tanggal 25 November 2025 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau segera bergerak. Polda Riau menyatakan bahwa penyidik telah menerima laporan dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi‑saksi serta melakukan pendalaman terhadap semua pihak yang diduga terlibat.
Kombes Asep Darmawan selaku Dirreskrimum Polda Riau menegaskan bahwa “tidak ada pembiaran” atas tindakan tersebut. Polda berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban.
Dalam penyidikan, polisi menerapkan dua pasal yakni Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP yang mengatur kekerasan bersama-sama di muka umum dan pengrusakan barang milik orang lain.
Selain itu, penyidik juga mendalami motif perusakan: mereka menelaah kemungkinan pola pengerahan massa, siapa yang memimpin dan mengorganisir aksi, serta menelaah bukti digital rekaman video atau foto-foto yang beredar di media sosial. Semua bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses hukum.
Polda Riau pun memastikan bahwa penyelidikan akan terus berlangsung, dan pihak berwenang akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut melalui Ditreskrimum
Implikasi Bagi Konservasi Hutan & Penegakan Hukum di TNTN
Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) selama ini menjadi kawasan konservasi penting rumah bagi flora dan fauna langka serta paru‑paru penghasil oksigen. Kerusakan fasilitas pengamanan di kawasan seperti ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi menyangkut kedaulatan wilayah konservasi dan keberlangsungan ekosistem. Aksi perusakan seperti ini bisa melemahkan pengamanan, membuka celah perambahan dan perusakan lingkungan.
Dalam konteks upaya aktif yang dijalankan oleh pemerintah dan aparat termasuk upaya reforestasi, penertiban lahan, dan relokasi tindakan perusakan ini bisa mengganggu seluruh program konservasi. Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas PKH bersama instansi terkait telah menjalankan penertiban lahan, penguasaan kembali kawasan, dan upaya reboisasi di TNTN.
Dengan demikian, penegakan hukum atas tindak perusakan ini penting bukan hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga sebagai peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba merusak atau melemahkan upaya konservasi. Polda Riau dan penegak hukum lain menunjukkan komitmen bahwa pelindung kawasan konservasi tidak boleh diganggu.
Tantangan Penegakan dan Harapan Masyarakat
Meski Polda Riau telah menunjukkan respons cepat dan tegas, tetap ada beberapa tantangan yang perlu diantisipasi:
- Motif dan akar konflik: Siapa di balik massa apakah masyarakat lokal, pihak perambah, atau orang yang merasa dirugikan karena kebijakan konservasi? Penyelidikan motif serta siapa mengorganisir aksi massa sangat penting. Jika akar konflik berupa sengketa lahan, kemiskinan, atau ketidakadilan, maka penindakan saja tidak cukup perlu solusi struktural dan dialog.
- Transparansi proses hukum: Agar kepercayaan publik terjaga, penyelidikan dan proses hukum harus benar-benar terbuka termasuk publikasi bukti, saksi, dan perkembangan penyidikan. Hal ini penting agar masyarakat tidak menduga ada intervensi atau kompromi gelap.
- Perlindungan bagi petugas dan aparat konservasi: Aksi seperti ini menunjukkan bahwa petugas berada pada posisi rentan. Untuk itu, perlu peningkatan perlindungan, pengamanan, dan juga dialog dengan masyarakat agar konflik dapat dicegah.
- Pemulihan dan pengamanan jangka panjang kawasan TNTN: Setelah perusakan, pos dan fasilitas perlu diperbaiki dan Satgas perlu memastikan patroli dan kehadiran di lapangan agar kawasan tidak mudah dirambah ulang.
Di sisi lain, kasus ini juga membawa harapan: bahwa aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Riau bersikap tegas dan tidak membiarkan anarkisme terhadap kawasan konservasi. Jika diikuti dengan penegakan hukum yang benar dan pemulihan lingkungan, ini bisa menjadi momentum penting memperkuat perlindungan terhadap TNTN dan hutan‑hutan lindung lain.
