GARIS NARASI – Israel dilaporkan membunuh sedikitnya 357 warga Palestina di Gaza selama masa gencatan senjata yang berlangsung pada minggu lalu. Kejadian ini telah memicu kecaman internasional atas tindak kekerasan yang dianggap melanggar aturan hukum internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan.
Gencatan senjata antara Israel dan kelompok militan Palestina di Gaza dimulai pada 24 November 2025 setelah adanya tekanan internasional untuk menghentikan pertempuran yang telah menewaskan ribuan orang dalam beberapa bulan terakhir. Namun, meskipun ada kesepakatan untuk menghentikan tembakan, serangan udara Israel dilaporkan tetap terjadi di beberapa wilayah di Gaza.
Menurut sumber dari Kementerian Kesehatan Palestina, serangan tersebut menargetkan berbagai kawasan pemukiman, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan yang seharusnya dilindungi selama gencatan senjata.
“Serangan udara Israel tidak hanya menewaskan warga sipil, tetapi juga merusak infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Gaza, termasuk fasilitas kesehatan yang sudah sangat terbatas,” kata seorang juru bicara Kementerian Kesehatan Palestina.
Gaza, yang telah lama mengalami blokade oleh Israel dan Mesir, mengalami kerusakan parah akibat serangan tersebut. Banyak rumah dan bangunan hancur, sementara ribuan orang terlantar dan terpaksa tinggal di tempat penampungan sementara. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan badan-badan kemanusiaan lainnya juga mengungkapkan keprihatinan mereka atas meningkatnya jumlah korban jiwa akibat serangan ini, serta dampak yang ditimbulkan terhadap layanan kesehatan di Gaza yang sudah sangat terbatas.
Israel sendiri membela tindakannya dengan menyebut bahwa serangan tersebut merupakan bagian dari operasi untuk menghancurkan infrastruktur militan Hamas yang dianggap bertanggung jawab atas serangan-serangan sebelumnya ke wilayah Israel.
“Kami tidak menargetkan warga sipil. Semua operasi militer kami adalah untuk membela negara Israel dari ancaman terorisme,” ujar seorang juru bicara militer Israel.
Namun, banyak pihak internasional yang menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional. Amnesty International dan Human Rights Watch telah mengeluarkan pernyataan keras, menyebut serangan Israel sebagai “perbuatan brutal” yang merenggut nyawa ribuan warga tak bersalah.
“Serangan ini tidak dapat dibenarkan, terutama di tengah gencatan senjata yang seharusnya memberi perlindungan kepada warga sipil,” ujar Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International.
Situasi di Gaza semakin memburuk dengan adanya krisis kemanusiaan yang kian mendalam. Ribuan warga Gaza kini menghadapi kesulitan besar dalam mendapatkan pangan, air bersih, dan akses ke pengobatan dasar. Rumah sakit di Gaza hampir tidak mampu menangani korban yang terus berdatangan akibat serangan, sementara pasokan medis dan obat-obatan semakin menipis.
Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan negara-negara besar dunia, termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Rusia, telah menyerukan investigasi independen atas serangan ini dan meminta Israel untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka. Namun, hingga saat ini, Israel belum menunjukkan tanda-tanda akan melakukan evaluasi atau perubahan kebijakan terkait operasi militernya di Gaza.
Krisis di Gaza terus mengguncang dunia internasional, dengan banyak negara mendesak adanya gencatan senjata permanen dan pembicaraan damai yang melibatkan seluruh pihak. Namun, selama konflik ini belum juga menemukan jalan keluar, penderitaan warga sipil Gaza diperkirakan akan terus berlanjut.
