Kunci Efisiensi KPR: Bank Wajib Gandeng Broker Properti Berlisensi

Kunci Efisiensi KPR Bank Wajib Gandeng Broker Properti Berlisensi

GARIS NARASI – Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) terus melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 33 Tahun 2025, regulasi yang baru saja diterbitkan Pemerintah bagi broker properti. Salah satunya sosialisasi kepada perbankan yang selama ini menjadi mitra broker properti. Sosialisasi dilakukan AREBI di The Newtown2 @ Ciputra 2 World Jakarta, Rabu (3/12) 

Kegiatan tersebut dihadiri 11 bank nasional, yang antara lain Bank BTN, KB Bank, Bank Danamon, dan CIMB Niaga. Juga master franchise antara lain ERA Indonesia, Promex Indonesia, Xavier Marks Indonesia, Harcourts Indonesia, Ray White Indonesia, Century 21 Indonesia, RE/MAX Indonesia, LJH Realty, Asia One Property, dan Brighton Indonesia. Sebagai narasumber adalah Andre Rachman, Analis Perdagangan Ahli Pertama, Kemendag RI.

Ketua Umum AREBI, Clement Francis mengatakan, AREBI mengajak stakeholder berkolaborasi dan bekerjasama, termasuk perbankan, untuk mendukung penuh pelaksanaan Permendag No. 33 Tahun 2025, yang mewajibkan broker properti memiliki lisensi resmi. Dukungan ini penting untuk menciptakan ekosistem bisnis properti yang lebih profesional, transparan, dan terpercaya di Indonesia. 

Oleh karena itu, kata Clement Francis, AREBI mendorong perbankan hanya bekerjasama dengan Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) yang berbadan hukum (PT, PT Perorangan, Koperasi, atau Perum), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 68200, dan bekerjasama dengan Broker Properti berlisensi yakni yang memiliki kompetensi dan dibuktikan dengan adanya Sertifikat Kompetensi Kerja BNSP.

“Melibatkan broker berlisensi memastikan bahwa transaksi dilakukan melalui pihak yang kredibel, profesional, dan terdaftar secara resmi, sehingga memberikan rasa aman dan kepercayaan yang lebih tinggi bagi konsumen dan perbankan, “ujar Clement Francis.

Selain itu juga untuk efisiensi proses KPR karena broker berlisensi dapat membantu nasabah dalam mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan memandu proses pengajuan KPR, sehingga membuat alur kerja perbankan menjadi lebih efisien dan mengurangi risiko kredit macet. Lalu, untuk mengurangi praktik Ilegal.

“Kerjasama ini juga bertujuan untuk meminimalisir praktik transaksi ilegal di pasar properti, karena semua pihak yang terlibat dalam jaringan ini adalah entitas yang sah dan terawasi,” kata Clement Francis.

Andre Rachman, Analis Perdagangan Ahli Pertama, Kemendag RI mengatakan, Pemerintah resmi memperkuat regulasi industri broker properti melalui diterbitkannya Permendag No. 33 Tahun 2025, yang menyempurnakan regulasi perantara perdagangan properti dan memperbarui ketentuan pada Permendag No. 51/2017.

“Penguatan regulasi ini akan membawa industri broker properti ke arah yang lebih profesional, tertib, dan kompetitif,” ujar Andre Rachman.

Dampak Positif pada Efisiensi dan Perlindungan Konsumen

Penyaluran KPR kerap dihadapkan pada tantangan proses yang panjang dan kompleks, terutama dalam hal kelengkapan dokumen dan penilaian properti. Broker properti berlisensi, yang telah menjalani pelatihan dan terikat pada kode etik, diharapkan dapat memangkas birokrasi ini. Mereka memiliki kemampuan untuk memastikan legalitas properti yang dijual sudah ‘clear and clean’ serta membantu nasabah dalam mempersiapkan berkas-berkas pengajuan KPR sesuai standar bank.

Beberapa bank besar, seperti Bank KB Bukopin (KB Bank) dan Bank Tabungan Negara (BTN), telah mengambil langkah nyata dengan memperkuat kolaborasi bersama AREBI. KB Bank, misalnya, telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan target pembiayaan KPR tertentu, menunjukkan optimisme terhadap peran broker dalam memperkuat distribusi produk KPR. Sementara itu, BTN bahkan telah menjalankan program KPR yang didukung oleh agen properti, yang terbukti menghasilkan pertumbuhan realisasi pembiayaan yang pesat.

Seorang perwakilan dari divisi Retail Loan salah satu bank swasta nasional, Hendar Dwi Warsono, menyambut baik regulasi baru ini.

“Aturan baru akan kami sesuaikan dengan internal kami. Ekosistem di industri ini harus saling bersinergi agar tujuan bersama bisa tercapai, terutama dalam mempercepat kepemilikan rumah bagi masyarakat,” ujarnya.

Meminimalisir Risiko Broker ‘Bodong’

Salah satu manfaat terbesar dari kolaborasi yang didasarkan pada lisensi adalah meminimalisir risiko nasabah berurusan dengan ‘broker bodong’ atau agen properti ilegal. Permendag 33/2025 memperketat aturan legalitas, memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada konsumen dari praktik bisnis properti yang tidak bertanggung jawab.

Dengan bermitra hanya dengan broker resmi, bank tidak hanya memperlancar arus bisnis, tetapi juga secara tidak langsung turut mendukung penegakan hukum dan menciptakan ekosistem bisnis properti yang transparan dan terpercaya di Indonesia. Alhasil, masyarakat pencari hunian akan merasa lebih aman dan nyaman dalam proses transaksi, dari pencarian rumah hingga mendapatkan fasilitas KPR.

Kemitraan yang terintegrasi ini menjadi kunci strategis bagi perbankan untuk mencapai target penyaluran KPR yang ambisius, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memfasilitasi kepemilikan rumah bagi masyarakat.