Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan karena Umrah Saat Bencana

Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan karena Umrah Saat Bencana

GARIS NARASI – Partai Gerindra mengambil langkah tegas dan cepat dengan resmi mencopot Mirwan M. S. dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Keputusan yang diumumkan pada Jumat, 5 Desember 2025, ini merupakan respons langsung atas kontroversi yang melingkupi Mirwan, yang juga menjabat sebagai Bupati Aceh Selatan, karena memilih menunaikan ibadah umrah di tengah kondisi darurat bencana banjir dan longsor yang parah melanda wilayahnya.

Krisis Kemanusiaan dan Kepergian Kontroversial

Aceh Selatan dan beberapa daerah lain di Aceh saat ini tengah berjuang menghadapi dampak masif dari bencana hidrometeorologi, yang menyebabkan banjir dan longsor di 11 kecamatan dan mengakibatkan ribuan warga mengungsi. Dalam situasi kritis ini, Bupati Mirwan M.S. justru diketahui telah terbang ke Tanah Suci pada Selasa, 2 Desember 2025, untuk melaksanakan ibadah umrah bersama keluarganya.

Keputusan Mirwan ini seketika menuai kritik tajam dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, tokoh politik, hingga Pemerintah Pusat. Publik menilai tindakan ini tidak etis dan menunjukkan ketidakpekaan serta kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pemimpin daerah yang sedang dilanda musibah. Sorotan semakin memuncak lantaran sebelum keberangkatannya, Bupati Mirwan sempat menerbitkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan darurat banjir dan longsor pada 27 November 2025, padahal sebelumnya telah menetapkan status tanggap darurat sejak 24 November 2025.

Sikap Tegas DPP Gerindra

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, mengonfirmasi pemberhentian Mirwan M.S. sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Sugiono menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap dan kepemimpinan yang ditunjukkan oleh Mirwan.

“Kami sangat menyayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan. DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” ujar Sugiono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/12).

Keputusan ini diambil setelah DPP Gerindra menerima laporan lengkap mengenai tindakan Bupati selama masa tanggap darurat bencana. Gerindra, sebagai partai yang mengusung Mirwan, menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab tinggi bagi setiap kadernya, terutama yang memegang jabatan publik. Tindakan Mirwan dinilai mencederai komitmen partai untuk selalu hadir dan bekerja untuk rakyat, terutama di saat-saat sulit.

Pemerintah Aceh Tidak Beri Izin

Kontroversi semakin melebar karena ternyata keberangkatan umrah Bupati Mirwan tidak mengantongi restu dari Pemerintah Provinsi Aceh. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak pernah menandatangani izin perjalanan luar negeri bagi Mirwan M.S.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa permohonan izin yang diajukan Mirwan pada 24 November 2025 telah ditolak oleh Gubernur pada 28 November 2025. Penolakan ini beralasan kuat karena Aceh tengah berada dalam status darurat bencana hidrometeorologi, di mana seluruh pejabat daerah diminta untuk siaga dan tidak bepergian. Mualem bahkan mengingatkan semua pejabat untuk tidak meninggalkan daerah selama masa tanggap darurat.

“Saya tidak menandatangani izin itu,” kata Mualem, sembari menambahkan bahwa ia akan melayangkan teguran keras kepada Bupati Aceh Selatan karena dinilai abai dan tidak mengindahkan surat penolakan.

Penjelasan dan Tindak Lanjut

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, melalui Plt Sekda Diva Samudra Putra dan Kabag Prokopim Denny Herry Safputra, sempat memberikan pembelaan. Mereka berdalih bahwa Bupati dan istri berangkat umrah setelah memastikan kondisi Aceh Selatan berangsur stabil, debit air surut, dan para pengungsi mulai kembali ke rumah. Mereka mengklaim bahwa Mirwan telah beberapa kali turun ke lokasi bencana, menyerahkan logistik, dan memastikan layanan bagi warga berjalan sebelum terbang ke Arab Saudi.

Namun, penjelasan ini tidak meredakan kemarahan publik. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menyatakan kekecewaan dan menyayangkan sikap Bupati Mirwan. Kemendagri memastikan akan menelusuri dan mendalami informasi ini, serta menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku. Kapuspen Kemendagri bahkan mengisyaratkan bahwa pejabat yang tidak sanggup menghadapi musibah bisa mengundurkan diri atau diganti.

Pencopotan jabatan Ketua DPC Gerindra ini menjadi sanksi politik pertama yang diterima Mirwan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain tentang pentingnya prioritas kepemimpinan dan empati terhadap rakyat yang sedang menderita akibat bencana.