Dicopot Gerindra! Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah saat Bencana, Kemendagri Turun Tangan

Dicopot Gerindra! Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah saat Bencana, Kemendagri Turun Tangan

GARIS NARASI – Keputusan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, untuk menunaikan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan tanah longsor yang melanda 11 kecamatan di wilayahnya telah memicu gelombang kecaman publik, serta reaksi tegas dari partai politik dan pemerintah pusat. Kepergian Mirwan ke Tanah Suci, yang dilakukan tanpa izin resmi, dianggap sebagai bentuk kepemimpinan yang buruk dan tidak menunjukkan empati di saat ribuan warganya membutuhkan penanganan darurat.

Kontroversi ini semakin memanas mengingat status darurat bencana yang telah diterbitkan. Berikut adalah lima fakta terkini mengenai polemik kepergian Bupati Aceh Selatan saat daerahnya dilanda musibah:

Dicopot dari Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra

Reaksi paling cepat dan tegas datang dari partai yang menaunginya, Partai Gerindra. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, secara resmi mengumumkan pemberhentian Mirwan MS dari jabatan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Sugiono menilai tindakan Mirwan meninggalkan daerah saat bencana merupakan contoh kepemimpinan yang buruk dan melanggar ikrar partai untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi. Proses administrasi pemberhentian ini telah dilakukan dan surat keputusan direncanakan akan ditandatangani oleh Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto. Pencopotan ini menjadi sanksi politik awal yang harus dihadapi Mirwan MS atas tindakannya.

Pergi Tanpa Izin Mendagri dan Gubernur Aceh

Fakta krusial yang memberatkan posisi Bupati Mirwan adalah ia nekat berangkat ke luar negeri tanpa mengantongi izin dari otoritas yang berwenang. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), secara terbuka menyatakan telah menolak dan tidak pernah menyetujui permohonan izin ke luar negeri yang diajukan Mirwan pada 24 November 2025. Penolakan ini beralasan karena wilayah Aceh, termasuk Aceh Selatan, sedang menghadapi status Darurat Bencana Hidrometeorologi.

Tak hanya izin Gubernur, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, mengkonfirmasi bahwa Mirwan MS juga tidak memiliki izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Kepergian tanpa izin resmi ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku bagi kepala daerah dan menambah daftar kesalahan administrasi yang dilakukan Bupati.

Menerbitkan Surat ‘Ketidaksanggupan’ Sebelum Berangkat

Kepergian Bupati Mirwan menjadi ironis karena hanya lima hari sebelumnya, tepatnya pada 27 November 2025, ia telah menerbitkan surat resmi yang menyatakan ketidaksanggupan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam menangani tanggap darurat bencana banjir dan longsor di wilayahnya.

Surat “menyerah” ini dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Pusat. Tindakan menyatakan menyerah dalam penanganan bencana, diikuti dengan kepergian pribadi, dinilai publik sebagai bentuk lepas tanggung jawab. Ribuan warga masih mengungsi di tenda-tenda darurat, khususnya di kawasan Trumon dan Bakongan Raya, pada saat Bupati meninggalkan daerahnya.

Akan Diperiksa oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Menanggapi pelanggaran yang dilakukan, pihak Kemendagri telah mengambil langkah tegas. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengkonfirmasi bahwa Kemendagri menugaskan Inspektorat Jenderal (Irsus) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Mirwan MS setibanya di Tanah Air.

Mendagri Tito Karnavian bahkan dikabarkan telah menelepon langsung Bupati Mirwan untuk meminta klarifikasi dan memerintahkannya segera pulang. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku bagi kepala daerah yang meninggalkan wilayahnya tanpa izin di masa krisis. Sanksi yang mungkin diberikan dapat berkisar dari teguran keras hingga kemungkinan non-aktif atau pemberhentian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.

Pengakuan Bupati: Umrah untuk Menunaikan Nazar Pribadi

Dalam upaya meredam kontroversi, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, telah memberikan klarifikasi. Ia mengakui keberangkatannya ke Tanah Suci adalah untuk menunaikan nazar pribadi dan ia mengklaim telah meninjau lokasi bencana serta memastikan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja sesuai komando sebelum berangkat.

Pihak Pemkab Aceh Selatan melalui Kabag Prokopim juga mengklaim bahwa kondisi wilayah secara umum sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut. Namun, pengakuan ini justru memicu kemarahan tambahan dari publik dan Gubernur Aceh. Mualem, selaku Gubernur, bahkan melontarkan kritik keras dengan menyebut, “Bupati cengeng tangani bencana banjir lebih baik mundur,” yang menyoroti kurangnya kepedulian dan urgensi seorang pemimpin di masa sulit.

Kejadian ini menjadi catatan kelam dalam sejarah kepemimpinan daerah di Indonesia, di mana seorang pejabat publik memilih untuk melaksanakan agenda pribadi di tengah penderitaan ribuan rakyatnya yang terdampak bencana.