GARIS NARASI – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan yang diduga menjadi pemicu bencana hidrometeorologi parah di Sumatra. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, pada Senin (8/12), mengumumkan penyegelan terhadap tiga subjek hukum tambahan. Langkah tegas ini menambah panjang daftar entitas yang dihentikan sementara kegiatannya, sehingga total sudah mencapai tujuh subjek hukum yang disegel terkait dugaan perusakan hutan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan sekitarnya di Sumatra Utara.
Tiga Subjek Hukum Baru Disegel, Total Capai Tujuh
Penyegelan terbaru ini merupakan kelanjutan dari tindakan sebelumnya yang telah menyegel empat subjek hukum. Dengan penambahan tiga entitas baru, Kemenhut menegaskan bahwa investigasi dan penindakan tidak akan berhenti. Ketujuh subjek hukum yang disegel terdiri dari kombinasi korporasi dan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di luar kawasan hutan.
Menhut Raja Juli Antoni menyatakan bahwa upaya ini adalah realisasi dari komitmennya kepada rakyat dan janji yang disampaikan di hadapan Komisi IV DPR RI untuk menindak tegas siapa pun yang merusak hutan, tanpa memandang status.
“Penyegelan ini akan terus kami lakukan terhadap perusak hutan. Siapa pun yang melakukan perusakan hutan akan kami tindak,” tegas Raja Juli.
Detail Sebaran Penyegelan
Subjek hukum yang disegel diduga keras memiliki keterkaitan dengan kerusakan lingkungan yang memperparah bencana banjir dan longsor di beberapa wilayah Sumatra, khususnya di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan.
Secara keseluruhan, tujuh subjek hukum yang telah disegel hingga saat ini, antara lain:
- Dua Areal Konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL): Berlokasi di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. (Sebelumnya juga disebutkan di Desa Marisi, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara dan Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan – terdapat sedikit perbedaan detail di berbagai sumber, namun inti merujuk pada areal konsesi TPL).
- PHAT Jhon Ary Manalu: Di Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
- PHAT Asmadi Ritonga: Di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
- PHAT Mahmudin: Di Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan (sumber lain menyebut PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole).
- Dua Areal Konsesi PT Agincourt Resource: Di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. (Subjek hukum terbaru, meski ada sumber yang menyebut 3 PHAT yang disegel terakhir, informasi terbaru mencakup korporasi).
- PHAT Jon Anson: Di Desa Natambang Roncitan, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan. (Subjek hukum terbaru).
- Satu PHAT tambahan (termasuk dalam tiga penyegelan terakhir, detail nama dan lokasi masih dalam pendalaman/berbeda antar sumber, namun berada di Tapanuli Selatan).
Penyegelan ini dilakukan oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut yang terus melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan DAS Batang Toru.
Pesan Tegas: Tidak Ada Kompromi
Menhut Raja Juli Antoni menegaskan bahwa tindakan penyegelan ini adalah pesan yang jelas bahwa negara tidak akan menoleransi aktivitas yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami tidak ada kompromi. Baik korporasi ataupun PHAT yang terbukti merusak hutan Indonesia akan kami tindak. Penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Kemenhut mencakup pengumpulan bukti sampel kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir, serta permintaan keterangan dari berbagai pihak. Kehadiran kayu-kayu gelondongan dalam jumlah besar yang hanyut saat bencana menjadi salah satu indikasi kuat adanya aktivitas pembalakan liar atau penebangan tidak terkontrol di wilayah hulu sungai. Kayu-kayu ini, yang sebagian besar tampak dipotong rapi menggunakan mesin, menunjukkan adanya dugaan kejahatan kehutanan sistematis.
Masih Ada Entitas Lain dalam Bidikan
Komitmen penindakan tidak berhenti pada tujuh subjek hukum tersebut. Menhut Raja Juli Antoni juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi entitas lain.
“Masih ada lima subjek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel,” pungkasnya.
Penyusutan tutupan hutan di Sumatra, yang menurut data dari berbagai lembaga telah menyentuh puluhan ribu hektare dalam tiga dekade terakhir, dinilai menjadi faktor krusial yang memperparah bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor di kawasan tersebut. Analisis data deforestasi menunjukkan bahwa sebagian besar hutan alam telah beralih fungsi menjadi perkebunan dan pertanian, yang secara signifikan mengurangi kemampuan alam dalam menyerap dan menahan air.
Langkah Kemenhut menyegel tujuh subjek hukum ini disambut positif sebagai upaya serius pemerintah dalam memulihkan ekosistem dan memberikan efek jera, meskipun beberapa pihak, seperti PT Toba Pulp Lestari, telah mengeluarkan bantahan resmi terkait tuduhan sebagai biang keladi banjir. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara tuntas dan memberikan keadilan atas kerugian ekologi dan korban jiwa yang ditimbulkan akibat bencana di Sumatra.
Kemenhut menyatakan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Satgas Pemberantasan Kejahatan Kehutanan (PKH), untuk memastikan semua pelaku kejahatan kehutanan bertanggung jawab.
