GARIS NARASI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Keputusan tegas ini diambil menyusul polemik yang memicu kemarahan publik setelah Mirwan MS diketahui meninggalkan daerahnya untuk menunaikan ibadah umrah di tengah kondisi tanggap darurat bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh Selatan.
Pelanggaran Izin dan Bencana di Masa Krisis
Pengumuman sanksi tersebut disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025). Tito menjelaskan bahwa dasar hukum utama dari pemberhentian sementara ini adalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Bupati Mirwan MS, yakni melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mengantongi izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri, sebuah kewajiban yang diatur tegas dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Mirwan MS diketahui berangkat umrah bersama keluarganya pada 2 Desember 2025. Keberangkatannya menjadi sorotan tajam dan menuai kritik keras lantaran terjadi hanya beberapa hari setelah wilayah Aceh, termasuk Aceh Selatan, ditetapkan dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi akibat banjir dan longsor parah. Bahkan, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah mengonfirmasi bahwa permohonan izin cuti dan perjalanan ke luar negeri dari Bupati Mirwan telah ditolak atau tidak dikabulkan sebelum ia tetap memutuskan berangkat.
“Sesuai dengan aturan undang-undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama 3 bulan,” tegas Mendagri Tito Karnavian, merujuk pada Pasal 77 UU Pemerintahan Daerah.
Wakil Bupati Ditunjuk Sebagai Plt
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara ini, Mendagri juga telah menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukaddis, untuk mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Penunjukan ini diharapkan dapat memastikan roda pemerintahan dan yang paling krusial, penanganan pascabencana di Aceh Selatan, dapat berjalan maksimal dan tanpa hambatan.
Keterlibatan Wakil Bupati sebagai Plt menjadi sangat penting mengingat Aceh Selatan saat ini membutuhkan fokus penuh dalam pemulihan infrastruktur, penyaluran bantuan kepada ribuan korban yang mengungsi, dan mitigasi risiko bencana lanjutan. Kehadiran pemimpin di lapangan adalah kunci untuk mengoordinasikan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk kepolisian, TNI, dan aparatur pemerintahan lainnya.
Magang Tiga Bulan dan Pembinaan Manajemen Krisis
Sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan bukan sekadar penonaktifan tanpa tindak lanjut. Mendagri Tito Karnavian juga menetapkan bahwa selama periode tersebut, Bupati Mirwan MS diwajibkan menjalani program magang di Kementerian Dalam Negeri. Program pembinaan ini dirancang khusus untuk memberikan pembekalan dan pelatihan intensif.
“Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti bolak-balik ke Kemendagri untuk magang, kita bina kembali yang bersangkutan,” ujar Tito.
Mirwan akan ditempatkan di berbagai Direktorat Jenderal (Ditjen) terkait, seperti Ditjen Administrasi Wilayah (Adwil) yang membina penanganan bencana dan Satpol PP/Damkar, Ditjen Otonomi Daerah, hingga Ditjen Keuangan Daerah untuk belajar bagaimana menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang pro-rakyat dan tanggap krisis. Fokus utama dari pembinaan ini adalah meningkatkan kapasitas Mirwan dalam manajemen krisis dan penanganan bencana, yang dinilai belum terlalu terlatih.
Permintaan Maaf dan Tuntutan Politik
Kontroversi ini sebelumnya telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Presiden Joko Widodo dan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Presiden secara terbuka meminta Mendagri untuk mengambil langkah tegas terhadap kepala daerah yang meninggalkan tugas di tengah bencana.
Sementara itu, Mirwan MS sendiri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui video di media sosial, mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan yang ditimbulkan. Ia juga berjanji akan terus bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik pascabencana.
Di internal partainya, Partai Gerindra telah memberikan sanksi keras dengan memberhentikan Mirwan MS dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan sebelum sanksi dari Kemendagri ini dijatuhkan. Meskipun demikian, Dasco menyerahkan sepenuhnya mekanisme pemberhentian tetap kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, sesuai dengan koridor demokrasi dan UU Pemerintahan Daerah. Sanksi pemberhentian sementara ini memberi waktu bagi Mirwan MS untuk introspeksi dan menjalani pembinaan, dengan harapan ia dapat kembali memimpin daerahnya dengan lebih bertanggung jawab setelah masa sanksi berakhir pada Maret 2026.
