GARIS NARASI – Di tengah bayang-bayang penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), menunjukkan sikap yang jauh dari penyesalan. Momen yang seharusnya menjadi simbol pertanggungjawaban seorang pejabat publik yang terjerat korupsi, justru dinodai oleh perilaku yang dianggap tidak etis, merendahkan, dan jauh dari rasa malu.
Ketika digiring menuju mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12), Ardito Wijaya yang mengenakan rompi oranye khas tahanan, bukannya menjawab pertanyaan-pertanyaan krusial dari para jurnalis, melainkan melontarkan kalimat bernada genit kepada salah seorang wartawati yang bertugas.
Dengan wajah yang masih menyunggingkan senyum, bahkan terkadang terlihat santai, Ardito hanya sempat menjawab sekilas perihal kondisinya. Namun, ketika dicecar mengenai kasus korupsi yang menjeratnya, ia tiba-tiba memotong pertanyaan dan melontarkan pujian tak terduga.
“Kamu cantik hari ini,” ujar Ardito Wijaya singkat, sambil melirik ke arah jurnalis perempuan yang berdiri di antara kerumunan wartawan, sebelum akhirnya ia masuk ke dalam mobil tahanan.
Pernyataan “godaan” yang dilontarkan di hadapan puluhan kamera dan mikrofon media massa nasional ini sontak menimbulkan keheranan, sorakan, dan kecaman, baik dari jurnalis yang hadir di lokasi maupun publik yang mengikuti perkembangan kasus ini. Sikap ini dianggap menunjukkan minimnya sensitivitas dan rasa malu seorang pejabat yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Kasus Korupsi dan Utang Kampanye
Perilaku kontroversial Ardito ini terjadi setelah KPK mengumumkan penahanan dirinya bersama empat tersangka lain, termasuk adik kandungnya, Ranu Hari Prasetyo (RNP), yang menjabat Ketua PMI Lampung Tengah, serta seorang anggota DPRD setempat, Riki Hendra Saputra (RHS). Kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua KPK, Mungky Sulistiono, dalam keterangannya menjelaskan bahwa Ardito Wijaya diduga telah menerima uang suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp5,75 miliar. Jumlah fantastis ini disebut-sebut digunakan Ardito untuk melunasi berbagai kebutuhan pribadi, termasuk melunasi utang pinjaman bank saat masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebesar Rp5,25 miliar.
Modus yang dilakukan Ardito Wijaya dan jaringannya diduga adalah dengan mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen untuk sejumlah proyek pengadaan di Lampung Tengah. KPK menduga Ardito menunjuk langsung rekanan yang merupakan tim suksesnya saat Pilkada, sehingga proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku. Uang suap ini disalurkan melalui beberapa perantara, termasuk adik kandungnya sendiri.
Kecaman dari Kalangan Jurnalis dan Organisasi Perempuan
Insiden godaan yang dilakukan oleh Bupati Ardito di halaman Gedung KPK segera memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Ikatan Wartawan Anti Korupsi (Iwakum), sebuah organisasi yang berfokus pada perlindungan kerja jurnalistik, mengecam keras tindakan tersebut dan menuntut Ardito Wijaya untuk segera meminta maaf.
Ketua Iwakum, Kamil Arrasyid, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa komentar tersebut bukan sekadar candaan, tetapi merupakan bentuk pelecehan verbal dan merendahkan profesi jurnalis.
“Ini merendahkan profesi mulia jurnalis dan menunjukkan sikap meremehkan perempuan. Pejabat negara, bahkan dalam status tersangka sekalipun, seharusnya menjadi teladan, bukan menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai penghormatan terhadap kerja jurnalistik,” tegas Kamil.
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan bahwa insiden ini memperlihatkan adanya budaya yang masih memandang jurnalis perempuan sebagai objek, alih-alih sebagai profesional yang sedang menjalankan tugas. “Pel
ecehan verbal terhadap jurnalis perempuan adalah tindakan tidak etis. Dalam posisinya sebagai tersangka, Ardito seharusnya fokus bersikap kooperatif, bukan melontarkan komentar merendahkan,” ujarnya.
Sikap sembrono dan tanpa penyesalan yang ditunjukkan oleh Bupati Ardito Wijaya ini tidak hanya mengalihkan perhatian dari kasus korupsi yang sedang menjeratnya, tetapi juga menambah daftar panjang kontroversi yang pernah ia buat, seperti dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan tertidur saat rapat. Perilaku ini seolah mempertegas anggapan publik bahwa para pejabat yang terjerat korupsi seringkali menunjukkan sikap “tak tahu malu” dan minimnya empati terhadap kerugian negara yang mereka sebabkan.
Kini, Ardito Wijaya dan para tersangka lainnya telah resmi ditahan untuk 20 hari pertama. Ardito sendiri ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bobroknya integritas sebagian pejabat publik dan tantangan yang masih dihadapi para jurnalis perempuan di lapangan.
