Breaking! Prabowo Teken Aturan Baru Upah Minimum 2026

Breaking! Prabowo Teken Aturan Baru Upah Minimum 2026

GARIS NARASI – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi dasar baru bagi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Penandatanganan aturan ini dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025, dan langsung memicu perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk buruh, pengusaha, ekonom, serta pembuat kebijakan.

PP Pengupahan baru ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat dalam menentukan besaran upah minimum di seluruh Indonesia. Pemerintah menyebut peraturan ini sebagai langkah strategis untuk menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil dan transparan, sekaligus menjawab aspirasi publik setelah adanya berbagai perdebatan terkait formula dan besaran kenaikan upah minimum.

Isi dan Inti Aturan Baru Pengupahan

Aturan baru tersebut mengatur formula besaran kenaikan upah minimum yang akan digunakan sebagai acuan penetapan UMP/UMK di seluruh provinsi. Pemerintah menetapkan bahwa rumus dasar perhitungan upah minimum adalah:

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)

Di sini, “Alfa” adalah indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai rentang antara 0,5 hingga 0,9. Formula ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara daya beli pekerja dan stabilitas ekonomi nasional.

Pemerintah menyatakan bahwa rumus ini bukan sekadar angka, tetapi hasil dari kajian panjang yang mempertimbangkan pendapat para ahli, serikat buruh, serta asosiasi pengusaha. Nantinya, setiap Dewan Pengupahan Daerah akan menghitung rekomendasi kenaikan UMP/UMK berdasarkan formula tersebut dan kemudian disampaikan kepada gubernur setempat untuk ditetapkan.

Selain itu, aturan baru ini juga menegaskan:

  • Gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK
  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai kebutuhan sektor masing-masing wilayah
  • Penetapan kenaikan upah minimum harus dilakukan paling lambat tanggal 24 Desember 2025 untuk berlaku pada tahun 2026.

Respons Pemerintah dan Menteri Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan menyambut positif penandatanganan PP Pengupahan ini. Menurut keterangan resmi Kemnaker, proses pembuatan peraturan ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan buruh dan asosiasi pengusaha, meskipun tidak semua pihak merasa cukup puas dengan hasil akhirnya.

Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa tujuan utama PP ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan mekanisme yang jelas dalam penetapan upah minimum setiap tahunnya. Diharapkan aturan ini dapat mendorong kenaikan upah minimum yang lebih realistis dan mencerminkan kondisi ekonomi regional maupun nasional.

Pro dan Kontra dari Berbagai Pihak

Meskipun pemerintah optimistis, reaksi dari serikat buruh tidak sepenuhnya positif. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan berbagai koalisi buruh telah menyatakan penolakan mereka atas PP Pengupahan tersebut. Mereka menilai bahwa formula yang ditetapkan, terutama jika memakai indeks “Alfa” rendah, bisa menghasilkan kenaikan upah yang kurang signifikan, bahkan berada di bawah harapan banyak pekerja.

Menurut KSPI, jika indeks yang dipakai rendah (misalnya 0,3 atau 0,5), maka kenaikan upah minimum akan jauh lebih kecil ketimbang tuntutan buruh yang sebelumnya mengusung angka kenaikan minimal 6,5% atau lebih tinggi lagi untuk 2026. Mereka menekankan bahwa jika perhitungan hanya mengandalkan angka inflasi plus pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) secara proporsional, maka hal itu kembali menempatkan pekerja pada posisi dengan daya beli yang kurang optimal.

Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, bahkan secara tegas meminta pemerintah untuk menghitung ulang formula yang ada atau mempertimbangkan indeks yang lebih tinggi agar kenaikan upah minimum dapat lebih substansial dan mencerminkan aspirasi buruh yang sebenarnya.

Dampak bagi Dunia Usaha dan Ekonomi

Dari sisi dunia usaha, sejumlah pengusaha menyatakan bahwa aturan baru ini memberi kepastian hukum yang lebih baik dibandingkan sistem sebelumnya. Namun, ada juga kekhawatiran bahwa penetapan UMP/UMK yang terus meningkat meskipun berdasarkan formula baru dapat menambah beban biaya tenaga kerja, terutama bagi sektor UMKM dan usaha padat karya. Pengusaha berharap agar pemerintah juga memperhatikan daya saing industri dan kemungkinan beban biaya yang meningkat.

Sementara itu, analis ekonomi melihat bahwa penggunaan formula berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi dapat membantu menjaga ekonomi daerah tetap dinamis, namun efektivitasnya sangat bergantung pada pelaksanaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Formula ini, jika dilaksanakan dengan benar, diharapkan dapat menciptakan upah minimum yang tidak hanya lebih adil, tetapi juga sesuai kondisi ekonomi setempat.