GARIS NARASI – Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan formula baru perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, yang memungkinkan besaran kenaikan upah minimum berbeda-beda di setiap provinsi. Peraturan ini dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025 sebagai landasan hukum utama penetapan UMP tahun depan.
Rumus Baru UMP: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Skema baru perhitungan UMP mengubah pendekatan penetapan upah minimum yang sebelumnya cenderung seragam secara nasional. Formula yang ditetapkan untuk 2026 adalah:
UMP = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Di dalam peraturan tersebut, nilai alpha atau koefisien indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi ditetapkan dalam rentang antara 0,5 hingga 0,9. Rentang ini lebih luas dibanding aturan sebelumnya yang hanya 0,1–0,3, sehingga memberi fleksibilitas yang lebih besar kepada masing-masing daerah dalam menentukan kenaikan upah.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, rentang alfa yang lebih lebar ini menjadi faktor kunci yang membuat besaran kenaikan UMP berbeda antar daerah. Dalam konferensi persnya di Jakarta, Yassierli menjelaskan bahwa nilai alfa akan diputuskan melalui dialog antara Dewan Pengupahan Daerah dan gubernur setempat dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi di masing-masing provinsi.
Kebijakan yang Lebih Fleksibel, Bukan Penurunan Upah
Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama perubahan formula ini adalah menyelaraskan UMP dengan kondisi ekonomi lokal tanpa mengurangi kewajiban untuk tetap menaikkan upah. Yassierli secara tegas menyatakan bahwa tidak ada ketentuan penurunan UMP meskipun ada provinsi yang mengalami pertumbuhan negatif; UMP tetap akan naik minimal berdasarkan nilai inflasi atau indeks lainnya sesuai formula yang berlaku.
Hal ini penting mengingat sebagian daerah mengalami pertumbuhan ekonomi yang kurang stabil. Namun, penggunaan formula baru memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mempertimbangkan dinamika ekonomi lokal ketika menetapkan prosentase kenaikan UMP.
Batas Waktu Penetapan dan Peran Pemerintah Daerah
Dalam aturan baru, gubernur diwajibkan menetapkan besaran UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025. Ini merupakan tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat untuk memastikan proses penetapan UMP selesai sebelum akhir tahun 2025 guna diberlakukan per awal Januari 2026.
Prosedur penetapan tetap melibatkan Dewan Pengupahan Daerah, yang bertugas memberikan rekomendasi kepada gubernur berdasarkan hasil dialog antara perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah. Peran Dewan Pengupahan Daerah dipandang krusial dalam menentukan nilai alfa yang sesuai dengan kondisi lokal, sehingga potensi disparitas kenaikan upah antar provinsi makin nyata.
Respons Serikat Pekerja dan Pengusaha
Perubahan formula ini mendapat sambutan yang beragam. Serikat pekerja di beberapa provinsi, seperti Jawa Barat, menyatakan kekhawatiran bahwa fleksibilitas penetapan nilai alfa bisa justru membuat kenaikan upah 2026 lebih rendah dibanding UMP 2025, yang naik serentak rata-rata 6,5 persen di seluruh Indonesia. Mereka menilai rumus baru masih jauh dari aspirasi buruh yang menginginkan kenaikan yang lebih signifikan guna menutupi kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Sementara itu, pengusaha dan asosiasi bisnis menilai bahwa formula ini memberikan ruang yang lebih realistis untuk menyesuaikan biaya usaha dengan kondisi masing-masing daerah. Mereka menekankan bahwa kenaikan upah yang terlalu tinggi secara seragam justru berpotensi membebani UMKM dan sektor padat karya yang masih berjuang mempertahankan daya saing di pasar domestik.
Potensi Dampak Ekonomi Regional
Para ekonom melihat bahwa formula baru UMP bisa memiliki dampak signifikan terhadap struktur upah dan iklim investasi di Indonesia. Dengan memberikan keleluasaan menentukan nilai alfa, daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dan tekanan inflasi yang relatif stabil mungkin akan menetapkan kenaikan upah yang lebih agresif dibanding daerah dengan ekonomi yang lambat. Hal ini berpotensi memicu perbedaan upah yang semakin mencolok antar provinsi. Namun, di sisi lain, pendekatan ini dipandang membantu pemerintah daerah untuk mengatur kebijakan sosial-ekonomi yang lebih responsif terhadap kondisi lokal.
