Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tersangkut Ijon Proyek

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tersangkut Ijon Proyek

GARIS NARASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (20/12/2025) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dengan modus “ijon proyek”. Selain Ade, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, yang merupakan Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penetapan itu dilakukan setelah tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dari hasil OTT, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp200 juta yang disita dari rumah Bupati Ade.

Dengan penahanan ini, jabatan Bupati Bekasi otomatis digantikan sementara oleh Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati oleh Gubernur Jawa Barat.

Kasus ini langsung menjadi sorotan publik dan media nasional karena melibatkan kepala daerah aktif dan sebuah istilah yang kini viral “ijon proyek”.

Apa Itu Ijon Proyek?

Istilah “ijon proyek” sendiri merujuk pada praktik korupsi di mana uang diberikan lebih dahulu kepada pejabat publik sebelum proyek pemerintah resmi dilelang atau dijalankan, sebagai imbalan atas janji mendapatkan proyek tersebut di kemudian hari. Dalam konteks ini, uang yang diserahkan bukan bentuk donasi sah atau legal, melainkan dianggap sebagai suap terselubung yang menjamin akses ke proyek-proyek publik.

Secara etimologis, kata ijon berasal dari praktik di sektor pertanian jual beli hasil panen sebelum masa panennya tiba. Dalam dunia birokrasi, makna ini bergeser menjadi pembelian akses atau janji atas proyek yang belum terealisasi secara resmi.

Praktik semacam ini sangat berpotensi merusak mekanisme transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, karena proyek yang seharusnya ditentukan melalui proses tender dan evaluasi objektif justru telah “ditentukan lebih dulu” melalui transaksi keuangan.

Skema dan Pola Transaksi Korupsi

Penyidik KPK mengungkapkan bahwa modus ijon proyek yang dilakukan Bupati Ade berjalan cukup sistematis selama satu tahun terakhir, yakni sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Dalam rentang itu, Ade diduga secara rutin meminta uang ijon kepada Sarjan, yang merupakan pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Uang tersebut diserahkan melalui perantara, termasuk ayahnya, HM Kunang, serta pihak lainnya.

Dalam catatan penyidik KPK:

  • Total uang ijon proyek yang diserahkan oleh Sarjan kepada Ade dan HM Kunang mencapai sekitar Rp9,5 miliar melalui empat kali penyerahan.
  • Selain itu, selama tahun 2025, Ade juga diduga menerima sejumlah uang lain dari beberapa pihak dengan total sekitar Rp4,7 miliar sehingga total dugaan penerimaan uang mencapai ± Rp14,2 miliar.

Aliran dana dilakukan sebelum adanya tender resmi dan sebelum proyek pemerintah bersangkutan dilaksanakan. Ini menunjukkan bahwa transaksi itu tidak semata-mata merupakan pembelian proyek, tetapi suap yang mengorbankan mekanisme tata kelola pemerintahan yang sehat dan transparan.

Peran Pelaku dalam Kasus Ini

Bupati Ade Kuswara Kunang sebagai kepala daerah terpilih periode 2025–2030 diduga berperan sebagai inisiator dan penerima utama dari praktik ijon proyek. Komunikasi antara Ade dan Sarjan dipandang sebagai hubungan yang memuluskan terjadinya suap ini dari pihak swasta ke pejabat publik.

HM Kunang ayah Ade sekaligus Kepala Desa Sukadami berperan sebagai perantara penting dalam aliran dana. Perannya mencakup menerima uang dari Sarjan dan meneruskannya kepada Ade atau pihak terkait lainnya.

Sarjan berstatus sebagai pihak pemberi suap yang diduga memiliki akses ke paket proyek di pemerintahan Bekasi. Pemberian uang ijon dari Sarjan diduga bertujuan untuk “mengamankan” akses proyek kepada dirinya atau pihak yang didukungnya.

Reaksi dan Tindakan Lanjutan

Usai penetapan tersangka, Ade Kuswara menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. Saat menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Ade hanya mengatakan bahwa ia meminta maaf kepada warga Bekasi tanpa memberikan komentar detail kepada media.

Penyidik KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama sejak Sabtu, 20 Desember 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan. Selanjutnya, berkas perkara akan dilengkapi untuk memberikan dasar kuat terhadap penuntutan di pengadilan.

Penetapan kasus ini menjadi pengingat kuat bahwa praktik korupsi terutama yang menyusup ke sistem birokrasi melalui skema yang tampak teknis seperti ijon proyek masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.