GARIS NARASI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (yang akrab disapa KDM) resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun anggaran 2026. Keputusan penting ini diumumkan secara resmi pada Rabu, 24 Desember 2025, di Gedung Pakuan, Bandung, setelah melalui rapat Dewan Pengupahan dan pembahasan intensif bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh.
Jumlah Kenaikan UMP Jawa Barat 2026
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025, UMP Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.317.601 per bulan. Angka ini menunjukkan kenaikan sekitar 0,7 % dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka sekitar Rp 2.191.238.
Secara teknis, kenaikan itu berarti pekerja yang menerima upah minimum di Jawa Barat akan meraih tambahan sekitar Rp 126.000 lebih banyak per bulan sebuah perubahan yang menjadi sorotan karena besaran kenaikannya relatif tipis dibandingkan ekspektasi sebelumnya.
UMP baru ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan wajib bagi pengusaha serta pelaku usaha di seluruh sektor formal maupun informal di provinsi tersebut.
Selain UMP: UMSP dan UMK Juga Ditetapkan
Tidak hanya UMP, Pemprov Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang mengalami kenaikan lebih besar, yakni sekitar 0,9 % menjadi Rp 2.339.995.
Selain itu, Gubernur KDM juga mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 27 wilayah di Jawa Barat. Beberapa daerah bahkan memiliki UMK jauh di atas UMP provinsi, terutama di kawasan industri dan perkotaan. Misalnya:
- Kota Bekasi menjadi yang tertinggi dengan UMK mencapai Rp 5.999.443
- Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang juga mencatat UMK di atas Rp 5,8 juta
- Sementara UMK terendah berada di wilayah seperti Pangandaran, sekitar Rp 2,35 juta.
Respons & Kontroversi Publik
Penetapan UMP dan UMK oleh KDM ini langsung memicu beragam reaksi dari publik, serikat buruh, serta kalangan pengusaha. Berikut beberapa sorotan utama dari reaksi yang muncul:
1. Industri & Pengusaha
Pihak pengusaha umumnya menyatakan bahwa besaran kenaikan tersebut sudah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya tahan bisnis di Jawa Barat. Mengingat tekanan inflasi dan biaya operasional yang masih tinggi di banyak sektor usaha, peningkatan UMP yang terlalu tinggi bisa berdampak pada daya saing perusahaan.
Beberapa asosiasi pengusaha memandang angka 0,7 % ini sebagai langkah yang “realistis” di tengah ketidakpastian ekonomi global meskipun beberapa kalangan buruh menilai angka ini masih terlalu rendah.
2. Kelompok Buruh & Serikat Pekerja
Kelompok buruh yang aktif menuntut upah layak sejak awal memberikan suara kritis terhadap keputusan ini. Mereka berharap kenaikan UMP setidaknya 5 – 10 %, sesuai dengan tuntutan awal yang digaungkan dalam serangkaian pertemuan sebelum penetapan. Namun, Dewan Pengupahan Provinsi menyatakan tingkat kenaikan dihitung berdasarkan rumus yang diatur dalam peraturan pengupahan baru.
Beberapa serikat buruh bahkan mengancam akan melakukan aksi protes jika jumlah kenaikan dinilai tidak sepadan dengan kebutuhan hidup layak di berbagai daerah Jawa Barat. Kritik ini menyoroti fakta bahwa biaya hidup di kota-kota besar, terutama di kawasan industri, jauh lebih tinggi dari UMP provinsi yang baru ini.
Dasar Perhitungan Kenaikan UMP
Menurut sejumlah pakar ekonomi dan peraturan pemerintah, kenaikan UMP didasarkan pada formula dalam Peraturan Pemerintah terbaru tentang Pengupahan yang mempertimbangkan faktor:
- Inflasi nasional
- Pertumbuhan ekonomi
- Nilai alfa (koefisien penyesuaian)
Nilai alfa yang digunakan kali ini berkisar antara 0,5 – 0,9, sehingga meskipun angka persentase kecil, itu tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Apa Artinya untuk Pekerja & Ekonomi Jabar?
Dengan UMP baru yang ditetapkan Rp 2.317.601, para pekerja di Jawa Barat akan mendapatkan kenaikan nominal upah minimum, tetapi tetap harus menghadapi tantangan inflasi, harga kebutuhan pokok, dan biaya hidup yang meningkat. Sementara itu:
- UMK tertinggi seperti di Bekasi atau Karawang akan terus menjadi magnet bagi pekerja migran karena nilainya yang jauh lebih tinggi daripada UMP.
- Sektor industri padat karya di Bandung raya, Karawang, Purwakarta dan Bekasi diperkirakan akan menjadi barometer bagi pengusaha dalam merumuskan strategi gaji dan kesejahteraan karyawan.
