Viral di Surabaya: Rumah Nenek Elina Dihancurkan, Ada Apa di Balik Penggusuran?

Viral di Surabaya Rumah Nenek Elina Dihancurkan, Ada Apa di Balik Penggusuran

GARIS NARASI – Sebuah kejadian yang menyita perhatian publik terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur, terkait penggusuran rumah seorang wanita tua bernama Elina (75). Rumah milik Elina yang sudah berdiri puluhan tahun di kawasan Surabaya Utara itu dirobohkan dengan paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut. Kejadian ini memicu perdebatan panas di media sosial, bahkan menjadi viral dalam beberapa hari terakhir.

Kronologi Kejadian

Menurut penuturan saksi mata, pada pagi hari yang cerah, sekitar pukul 08:00 WIB, puluhan orang dengan menggunakan alat berat datang ke rumah Elina. Mereka langsung merobohkan bangunan rumah yang terletak di Jalan Rungkut, Surabaya. Nenek Elina yang tinggal seorang diri di rumah tersebut tampak kebingungan dan sangat terkejut dengan aksi tersebut. Dia sempat berteriak meminta bantuan kepada tetangga, namun upaya itu tidak membuahkan hasil.

Salah satu saksi mata, Indah (28), warga sekitar, mengatakan bahwa ia melihat sejumlah pria yang membawa dokumen-dokumen resmi dan menyatakan bahwa rumah Elina berada di atas lahan yang telah dibeli oleh pihak lain.

“Mereka bilang rumah itu sudah terjual dan sudah ada izin untuk membongkar. Padahal, nenek Elina sudah tinggal di sana sejak lama dan tidak pernah menerima pemberitahuan apapun,” kata Indah.

Tertangkap dalam rekaman video yang kini beredar luas di media sosial, terlihat Elina yang menangis sambil memohon agar rumahnya tidak dihancurkan. Bahkan, beberapa tetangga terlihat mencoba menghalangi namun tidak dapat berbuat banyak. Kejadian ini memicu kemarahan warga yang merasa bahwa apa yang dilakukan oleh pihak tersebut sangat tidak berperikemanusiaan.

Siapa yang Berhak atas Lahan Ini?

Terkait dengan kasus ini, muncul pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang berhak atas tanah tempat rumah Elina berdiri? Pihak yang merobohkan rumah tersebut mengklaim bahwa mereka memiliki sertifikat tanah yang sah dan hak hukum atas lahan tersebut. Namun, warga dan keluarga Elina membantah klaim tersebut, dan mengatakan bahwa nenek Elina sudah menempati rumah tersebut sejak tahun 1970-an, jauh sebelum klaim tersebut muncul.

Salah satu kerabat Elina, Dedi (42), menyatakan bahwa neneknya telah menempati tanah tersebut berdasarkan hak waris dari orang tuanya yang merupakan warga asli Surabaya.

“Kami sudah memeriksa dokumen-dokumen dan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa tanah ini sudah dibeli oleh orang lain. Kami curiga ini merupakan tindakan penyerobotan lahan,” ujar Dedi dengan tegas.

Sementara itu, pihak penggugat yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut, PT Surabaya Raya, belum memberikan komentar resmi. Namun, beberapa sumber menyebutkan bahwa mereka membeli tanah tersebut melalui transaksi yang dilakukan beberapa tahun lalu. Meski demikian, tanah tersebut tidak pernah dibersihkan atau dibangun hingga akhirnya menjadi tempat tinggal Elina.

Reaksi Masyarakat dan Aktivis

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama aktivis hak asasi manusia dan LSM yang peduli terhadap isu tanah dan properti. Mereka menyuarakan bahwa tindakan merobohkan rumah seorang lansia tanpa pemberitahuan yang jelas adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi.

Yulianto, seorang aktivis yang juga terlibat dalam memperjuangkan hak-hak warga, mengatakan bahwa meskipun pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah memiliki sertifikat, namun proses penggusuran yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Jika tanah tersebut memang milik orang lain, harus ada proses hukum yang benar. Nenek Elina tidak diberi kesempatan untuk membela haknya di pengadilan atau mendapatkan kejelasan hukum tentang status rumahnya,” ujarnya.

Selain itu, aktivis juga menyoroti pentingnya transparansi dalam transaksi jual beli tanah. Banyak pihak yang khawatir bahwa penyerobotan lahan seperti ini akan semakin marak terjadi, terutama di kawasan-kawasan padat penduduk seperti Surabaya.

Penyelidikan dan Tindak Lanjut

Setelah kejadian tersebut viral, pihak kepolisian Surabaya akhirnya turun tangan. Mereka melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk memastikan apakah ada unsur penyerobotan atau pemalsuan dokumen yang terjadi.

“Kami sedang memeriksa semua dokumen terkait kepemilikan tanah tersebut, dan jika ada bukti penipuan atau pelanggaran hukum lainnya, kami tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas,” ujar Kombes Pol. Adi, Kapolresta Surabaya, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin (25/12).

Sementara itu, pengacara yang mewakili keluarga Elina berencana untuk mengajukan gugatan hukum terhadap pihak yang merobohkan rumah tersebut. Mereka berharap agar kasus ini bisa diselesaikan dengan adil dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.

Pentingnya Perlindungan Hak Tanah

Kasus rumah nenek Elina menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak atas tanah bagi warga. Meski proses hukum berjalan, namun kasus ini memperlihatkan kerentanannya, terutama bagi mereka yang tinggal di tanah warisan dan tidak memiliki dokumen resmi yang lengkap. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga bukti kepemilikan tanah agar tidak menjadi korban dari praktik penyerobotan atau sengketa tanah.

Untuk sementara, Elina kini tinggal bersama anaknya di rumah keluarga yang lain. Meskipun rumahnya telah hancur, keluarga Elina tetap berharap kasus ini bisa mendapat perhatian serius dari pihak berwenang dan masyarakat.