GARIS NARASI – Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh video viral yang menunjukkan seorang pria paruh baya meludahi seorang kasir perempuan di salah satu swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Sosok pria tersebut belakangan teridentifikasi sebagai Amal Said, seorang dosen di Fakultas Pertanian Universitas Islam Makassar (UIM) yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan.
Setelah sempat menjadi sasaran kecaman netizen, Amal Said akhirnya angkat bicara pada Minggu (28/12/2025). Dalam keterangannya, ia mengakui perbuatan tersebut namun mengeklaim bahwa tindakannya dipicu oleh rasa tidak dihargai dan perlakuan yang menurutnya kurang sopan dari pihak staf swalayan.
Kronologi Versi Amal Said: Saya Tidak Menyerobot
Insiden yang terjadi pada Rabu (24/12/2025) tersebut bermula saat Amal sedang berbelanja kebutuhan sehari-hari. Ia membantah keras narasi yang menyebutkan dirinya menyerobot antrean pelanggan lain. Menurut versinya, saat itu terdapat lima meja kasir yang tersedia, dan ia melihat salah satu meja dalam kondisi kosong tanpa pelanggan.
“Saya luruskan, pemicunya bukan kasir tersebut secara langsung, tetapi staf lain yang saya anggap pembantu kasir. Kasirnya sendiri awalnya tidak keberatan melayani saya. Saya pindah dari antrean yang berisi sekitar tujuh orang ke meja kasir yang sudah kosong. Sebagai konsumen, saya rasa itu hal yang wajar jika ada meja kosong,” ujar Amal Said kepada awak media.
Namun, ketegangan mulai muncul ketika seorang staf swalayan menegurnya dan memintanya untuk kembali ke antrean awal. Amal merasa teguran tersebut disampaikan dengan cara yang tidak menyenangkan dan seolah-olah mempermainkan dirinya sebagai orang tua.
“Dia bilang ke saya, ‘Kenapa Bapak tidak antre?’. Saya bingung, antre bagaimana? Sementara kasir yang saya tempati itu kosong. Saya merasa dilecehkan dan dihina. Saya ini orang tua, sudah putih rambut saya, masa saya diperlakukan seperti itu? Di situ emosi saya mulai naik,” lanjutnya.
Pengakuan Lepas Kontrol dan Penyesalan
Amal Said tidak menampik bahwa ia meludahi kasir wanita berinisial N (21) tersebut. Namun, ia memberikan klarifikasi mengenai arah ludahnya. Jika korban menyebutkan ludah tersebut mengenai wajah dan jilbab, Amal mengeklaim bahwa ia tidak sengaja mengarahkan ke muka.
“Saya akui saya emosi hingga lepas kontrol. Tapi tidak benar kalau saya sengaja meludahi mukanya. Seingat saya, ludah itu jatuh di bagian pakaian di area perut. Itu spontan karena saya merasa sangat jengkel dan tidak dihargai,” jelasnya.
Meski sempat memberikan pembelaan bahwa reaksinya adalah “hal yang manusiawi” karena merasa diprovokasi, Amal Said akhirnya menyampaikan permohonan maaf. Ia menyadari bahwa sebagai seorang pendidik, tindakannya tersebut tidak pantas dilakukan di depan umum. Ia berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke ranah hukum yang lebih jauh.
Dampak Psikologis bagi Korban dan Jalur Hukum
Di sisi lain, korban berinisial N mengaku mengalami trauma mendalam akibat insiden tersebut. N menceritakan bahwa ia hanya menjalankan tugas untuk memastikan ketertiban antrean, karena saat itu masih ada pelanggan lain yang seharusnya dilayani lebih dahulu sebelum Amal Said berpindah.
“Saya syok. Setelah kejadian, saya langsung lari ke kamar mandi untuk cuci muka karena kena ludahnya. Keluarga saya tidak terima saya diperlakukan kasar seperti itu,” kata N.
Karena merasa harga dirinya diinjak-injak, N bersama keluarganya telah resmi melaporkan kasus ini ke Polsek Tamalanrea. Pihak kepolisian pun telah mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Sanksi Akademik Menanti
Tindakan Amal Said juga berdampak pada karier akademisnya. Rektor UIM, Prof. Muammar Bakry, menegaskan bahwa pihak kampus tidak menoleransi perilaku tidak terpuji dari staf pengajarnya. Pihak universitas telah menjadwalkan sidang Komisi Disiplin (Komdis) pada Senin (29/12/2025) untuk memanggil Amal Said guna memberikan klarifikasi resmi.
“Langkah awal adalah klarifikasi di internal kampus. Karena yang bersangkutan juga berstatus ASN, maka aturan disiplin pegawai negeri juga akan menjadi pertimbangan dalam penjatuhan sanksi,” tegas Muammar.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya etika berkomunikasi antara pelanggan dan petugas pelayanan, serta bagaimana kontrol emosi sangat krusial dimiliki oleh siapa pun, terlebih bagi mereka yang menyandang status sebagai tenaga pendidik.
