Ribuan Buruh Demo di Jakarta, Desak UMP DKI 2026 Naik Jadi Rp6 Juta

Ribuan Buruh Demo di Jakarta, Desak UMP DKI 2026 Naik Jadi Rp6 Juta

GARIS NARASI – Massa gabungan buruh melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (17/11). Dalam aksinya, massa dari Aliansi Federasi Serikat Pekerja-Serikat Buruh se-Jakarta itu menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp6 juta pada tahun depan alias 2026.

Buruh menyatakan dalam lima tahun terakhir, kenaikan UMP DKI Jakarta tidak adil bagi buruh, kecuali kenaikan UMP 2025. Selain UMP, buruh juga menuntut pemerintah menetapkan Upah Minimum Sektoral provinsi (UMSP) DKI Jakarta sebesar minimal 5 persen di atas UMP DKI Jakarta.

Latar Belakang Aksi

Aksi massa ini diprakarsai oleh Aliansi Federasi Serikat Pekerja / Buruh DKI Jakarta. Koordinator aksi menyatakan bahwa kenaikan upah minimum selama lima tahun terakhir dinilai “tidak berpihak” pada buruh, terutama di Ibu Kota. Mereka menilai UMP saat ini masih jauh dari cukup untuk menutupi kehidupan layak di Jakarta, kota dengan biaya hidup sangat tinggi.

Menurut orator di atas mobil komando, angka Rp 6 juta adalah “angka yang layak untuk hidup layak” di Jakarta. Selain itu, buruh juga menuntut agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta ditetapkan minimal 5 persen lebih tinggi dari UMP.

Jalannya Aksi

Demonstrasi dimulai sejak siang hari di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan. Massa buruh mengenakan atribut khas serikat masing-masing dan menggunakan mobil komando untuk menyampaikan orasi. Untuk menjaga keamanan dan kelancaran unjuk rasa, aparat kepolisian mengerahkan sekitar 1.063 personel gabungan. Lebih jauh, polisi menjamin pengamanan akan dilakukan dengan pendekatan “humanis” dan profesional, tanpa senjata api.

Beberapa ruas jalan di sekitar Balai Kota pun sempat ditutup sementara. Penutupan terutama terjadi di Jalan Medan Merdeka Selatan, dengan kendaraan diarahkan ke rute alternatif.

Tuntutan Inti dan Argumen Buruh

Tuntutan utama adalah kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 6 juta untuk tahun 2026. Koordinator aksi menekankan bahwa UMP saat ini masih di bawah angka kebutuhan buruh Jakarta dan bahkan “kalah” dibanding upah di daerah sekitar, seperti Bekasi. Mereka mengklaim bahwa pengeluaran hidup di Jakarta, seperti sewa, transportasi, dan kebutuhan pokok, semakin tinggi sehingga upah minimum saat ini tidak lagi layak.

Selain itu, tuntutan UMSP minimal 5 persen di atas UMP menunjukkan bahwa buruh tidak hanya ingin “gaji dasar” naik, tetapi juga menuntut upah yang lebih adil antar sektor.

Respons Pemerintah

Menanggapi aksi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa kenaikan UMP untuk tahun 2026 masih dalam proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa belum bisa menetapkan angka pasti sebelum semua kajian dan koordinasi selesai. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Syaripudin, menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk penetapan upah minimum baru.

Sebelumnya, pertemuan antara buruh dan pemerintah DKI sudah pernah dilakukan. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Pramono dan perwakilan serikat buruh menyepakati pembahasan UMP 2026 melalui Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta. Menurut aliansi buruh, target pembahasan dijanjikan selesai pada November ini.

Argumentasi Ekonomi dan Sosial

Adalah menarik bahwa tuntutan Rp 6 juta datang di tengah pembahasan upah minimum nasional dan beberapa provinsi lain yang juga menyiapkan kenaikan UMP. Misalnya, KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) menyatakan tuntutan kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5%–10,5% untuk tahun 2026.

Sementara itu, data dari Labor Market Brief menunjukkan bahwa UMP DKI Jakarta per Juni 2025 sudah berada di kisaran lebih dari Rp 5 juta per bulan. Hal ini memperkuat argumen buruh bahwa kenaikan hingga Rp 6 juta bukan permintaan yang sepenuhnya tidak realistis, mengingat tekanan kemahalan hidup di ibu kota.

Namun, pemerintah harus menyeimbangkan antara keinginan buruh dan kesehatan dunia usaha. Sebelumnya, penjabat Gubernur DKI pernah menyatakan kekhawatiran bahwa kenaikan upah minimum terlalu tinggi bisa membebani pengusaha, bahkan bisa membuat “dunia usaha mati.”

Risiko dan Tantangan

Menetapkan UMP Rp 6 juta tentu tidak sederhana. Ada beberapa tantangan yang mesti dipertimbangkan:

  1. Daya beli dan daya bayar pengusaha: Jika beban upah meningkat tajam, perusahaan kecil-menengah bisa kesulitan untuk menyesuaikan tanpa menyebabkan PHK atau efisiensi besar-besaran.
  2. Formulasi kenaikan UMP: Proses kenaikan UMP harus didasarkan pada formula resmi, yang melibatkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
    Pengaruh inflasi dan biaya hidup: Kenaikan upah mungkin menyerap tekanan inflasi, tetapi jika dilakukan tanpa pertimbangan matang dapat mendorong harga barang dan jasa naik, yang pada gilirannya bisa merugikan pekerja sendiri.
  3. Kesetaraan upah sektor: Menetapkan UMSP minimal 5 persen di atas UMP memunculkan pertanyaan bagaimana sektor-sektor berbeda akan merespons, terutama industri dengan margin tipis.