GARIS NARASI – Kasus pembunuhan terjadi di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Satu orang tewas di lokasi kejadian, sementara satu orang lainnya terluka. “Iya betul (ada dugaan pembunuhan). Korban ada dua,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat dihubungi, Senin (17/11/2025).
Dihubungi terpisah, Kapolsek Kramat Jati AKP Pesta Hasiholan Siahaan mengatakan peristiwa terjadi pada pukul 18.30 WIB sore tadi. Korban M meninggal dunia setelah lehernya ditikam pelaku, sementara korban A terluka di punggung.
“Sementara kita masih lakukan penyelidikan. Sementara luka tusuk di leher sebelah kiri. Korban luka di punggung sebelah kanan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, membenarkan adanya dugaan pembunuhan. “Korban ada dua,” ujarnya dalam konfirmasi. Sementara itu, Kapolsek Kramat Jati, AKP Pesta Hasiholan Siahaan, menyatakan bahwa luka leher kiri dialami oleh korban yang meninggal, dan pihaknya masih menyelidiki motif kejadian.
Penangkapan Pelaku
Tak lama setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial R, yang diduga sebagai pelaku penusukan. R ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolsek Pesta Hasiholan menyebut bahwa R tinggal di sebuah kos di sekitar Jalan Raya Condet.
“Untuk sementara hanya cekcok mulut saja. Belum berani kita simpulkan,” kata Kapolsek.
Polisi masih mendalami hubungan antara pelaku dan korban serta motif yang mendasari insiden tersebut.
Motif Asmara Picu Tragedi Maut
Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur, motif di balik penusukan maut ini ternyata dipicu oleh masalah asmara dan kecemburuan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menjelaskan bahwa perselisihan terjadi antara pelaku, RS, dan korban luka, MH, terkait hubungan pertemanan mereka dengan seorang perempuan.
Awalnya, permasalahan ini bermula dari sikap pelaku yang membelikan baju untuk seorang perempuan berinisial N, yang diketahui merupakan pacar dari korban luka, MH. Tindakan pelaku tersebut rupanya menyulut api cemburu dan kemarahan di pihak korban MNF (teman MH) yang kemudian berujung pada cekcok hebat melalui pesan WhatsApp.
Kronologi Cekcok Berujung Tikaman Sangkur
Peristiwa nahas itu terjadi ketika kedua korban, MH dan MNF, sepakat untuk menemui pelaku, RS, guna menyelesaikan perselisihan tersebut. Mereka sempat mendatangi tempat kos pelaku, namun RS tidak berada di lokasi.
Pertemuan yang berujung tragis itu justru terjadi secara tidak sengaja ketika kedua korban berpapasan dengan pelaku di sekitar Jalan Raya Condet. Adu mulut pun tak terhindarkan. Situasi semakin memanas hingga terjadi perkelahian fisik.
Menurut keterangan polisi, saat perkelahian pecah, korban MH dilaporkan memukul pipi pelaku RS, yang kemudian disambut oleh MNF dengan memukul kepala RS menggunakan helm. Di tengah keributan tersebut, RS yang ternyata telah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam jenis sangkur, segera mengeluarkannya.
Dengan refleks yang cepat, RS menangkis pukulan helm menggunakan tangan kirinya, sementara tangan kanannya yang memegang sangkur langsung mengayun ke arah leher sebelah kiri MNF. MNF seketika tersungkur bersimbah darah dan dinyatakan meninggal di lokasi kejadian. Tak berhenti di situ, pelaku juga menusuk MH di bagian punggung sebanyak tiga kali sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh warga yang mendengar teriakan minta tolong.
Korban Tewas dan Luka Berat
Korban MNF tewas dengan luka fatal di leher sebelah kiri. Sementara itu, korban MH dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan intensif atas tiga luka tusuk yang dideritanya di punggung sebelah kanan. Kapolsek Kramat Jati, AKP Pesta Hasiholan Siahaan, menyebutkan bahwa MNF adalah teman yang menemani MH, namun justru menjadi korban tewas karena terlibat dalam perkelahian.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Setelah diamankan oleh warga, pelaku berinisial RS (20) langsung dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah sangkur yang digunakan dalam aksi penusukan, serta pakaian dan aksesoris milik pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Dr. Budi Hermanto, dalam konferensi pers, menegaskan bahwa pelaku RS disangkakan telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat.
“Pelaku memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP dan atau 351 KUHP,” jelasnya.
Ancaman hukuman yang menanti RS tidak main-main. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, atau minimal 20 tahun penjara. Kasus ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik kepolisian untuk memastikan seluruh rangkaian kronologi dan peran masing-masing pihak secara menyeluruh.
