GARIS NARASI – Badan Hukum Partai Demokrat resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya pada Senin, 5 Januari 2026. Langkah tegas ini diambil setelah para pemilik akun tersebut tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan partai terkait narasi fitnah yang menyebut Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai aktor intelektual atau dalang di balik isu ijazah palsu milik Joko Widodo.
Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pihak Demokrat menilai bahwa konten yang disebarkan oleh akun-akun tersebut bukan sekadar kritik, melainkan upaya pembunuhan karakter yang terorganisir dan berbahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia.
Daftar Akun dan Konten yang Dilaporkan
Berdasarkan keterangan resmi dari perwakilan hukum Partai Demokrat, Muhajir, terdapat empat akun dari platform YouTube dan TikTok yang menjadi sasaran laporan. Akun-akun tersebut diduga menyebarkan disinformasi yang sangat tendensius, di antaranya:
- YouTube @AGRI FANANI: Mengunggah konten yang menyudutkan peran SBY dalam polemik ijazah.
- YouTube @Bang bOy: Mengunggah video dengan judul provokatif “Kebongkar Siasat Busuk SBY di Balik Somasi ke Ketua Youtuber Nusantara, Ternyata u/ Tangkis Aib Ini”.
- YouTube @Kajian Online: Menyebarkan narasi palsu melalui judul “SBY Resmi Jadi Tersangka Baru Fitnah Ijazah SBY, Langsung Pingsan Sampai Dilarikan ke Rumah Sakit”.
- TikTok @sudirowibudhiusmp: Mengunggah konten yang mengklaim adanya sepuluh bukti keterlibatan Demokrat dalam isu ijazah palsu Jokowi.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, menegaskan bahwa laporan ini dilakukan karena somasi sebelumnya tidak membuahkan niat baik dari para pemilik akun untuk melakukan tabayyun atau klarifikasi.
Bantahan Keras: Fitnah yang Keji dan Tidak Berdasar
Pihak Demokrat menyatakan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar fakta. Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menyebutkan adanya pola yang sangat terlihat dari penggiringan opini ini. Menurutnya, konten-konten tersebut bukan suara murni masyarakat, melainkan pola fitnah masif dari akun-akun anonim yang terkoordinasi.
“Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu tersebut. Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi selama ini berjalan baik. Pak SBY sendiri saat ini sudah tidak aktif dalam politik praktis dan lebih fokus pada aktivitas sosial, seni, dan olahraga,” ujar Andi Arief dalam keterangannya kepada media, Selasa (6/1/2026).
Partai Demokrat juga mengklarifikasi bahwa keterlibatan Roy Suryo dalam isu ijazah palsu tersebut merupakan kapasitas pribadi yang bersangkutan. Roy Suryo ditegaskan sudah tidak lagi menjadi bagian dari Partai Demokrat sejak mengundurkan diri pada tahun 2019.
Dampak Terhadap Ruang Demokrasi
Upaya hukum ini diambil bukan semata-mata untuk membela reputasi SBY, melainkan sebagai bentuk pendidikan politik bagi pengguna media sosial. Demokrat khawatir jika fitnah semacam ini didiamkan, maka akan tercipta preseden buruk di mana narasi kebohongan dianggap sebagai kebenaran oleh publik.
Dalam laporannya, para terlapor dibidik dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Pihak kepolisian telah menerima sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar video dan data digital dalam bentuk flashdisk.
Analisis Hukum dan Langkah Lanjutan
Tim advokat Partai Demokrat yang terdiri dari enam pengacara menekankan bahwa hak berekspresi tidak boleh digunakan untuk menabrak kehormatan orang lain. Mereka menuntut para pemilik akun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum guna membersihkan nama baik partai dan Presiden ke-6 RI tersebut.
Langkah ini juga mendapatkan dukungan dari berbagai pengurus daerah Demokrat, termasuk DPD NTB yang mengingatkan pentingnya etika dalam bermedia sosial agar tidak mudah terjebak dalam pusaran hoaks yang sengaja diciptakan untuk mengadu domba tokoh bangsa.
