GARIS NARASI – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mendadak riuh pada Kamis, 8 Januari 2026. Aktor Muhammad Ammar Akbar, atau yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, melontarkan pengakuan mengejutkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya. Tidak tanggung-tanggung, Ammar mengaku sempat menjadi korban pemerasan oleh oknum penyidik dengan nilai mencapai Rp3 miliar.
Pengakuan ini disampaikan Ammar saat menjalani agenda pemeriksaan terdakwa. Di hadapan majelis hakim, mantan suami Irish Bella ini membeberkan kronologi bagaimana dirinya ditekan untuk menyerahkan sejumlah uang agar kasusnya tidak dinaikkan ke meja hijau.
Kronologi Dugaan Pemerasan: Rp300 Juta Per Kepala
Duduk di kursi pesakitan dengan penampilan yang jauh lebih klimis dibandingkan saat awal penangkapan, Ammar Zoni tampak emosional saat menceritakan kejadian di balik jeruji besi. Menurut Ammar, aksi pemerasan tersebut bermula ketika dirinya diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Ammar menjelaskan bahwa oknum penyidik dari salah satu polsek di Jakarta Pusat awalnya meminta “uang pelicin” sebesar Rp300 juta. Namun, permintaan itu ternyata berkembang. Oknum tersebut meminta Ammar untuk menanggung biaya bagi sembilan rekan tahanan lainnya yang juga terlibat dalam kasus yang sama.
“Dia (oknum penyidik) bilang, ‘Ya sudahlah, yang jelas lu mau kayak gimana aja ini kasus enggak akan bisa naik. Yang penting lu siapkan dana Rp300 juta per kepala.’ Dan dia suruh saya nanggung semuanya. Ada 10 orang, berarti Rp3 miliar yang harus saya siapkan,” ungkap Ammar di ruang sidang.
Mendengar permintaan yang dianggap tidak masuk akal tersebut, Ammar mengaku langsung bereaksi keras.
“Saya bilang, ‘Lho, ini pemerasan namanya!’ Jangankan Rp300 juta, Rp3 juta pun saya tidak mau bayar,” tegasnya.
Dampak Penolakan: Masuk Sel Tikus Selama 2 Bulan
Keberanian Ammar untuk menolak permintaan tersebut ternyata harus dibayar mahal. Ia mengklaim bahwa setelah menolak menyetor uang miliaran rupiah, dirinya justru mendapatkan perlakuan diskriminatif dan tekanan fisik maupun mental.
Ammar mengaku sempat dimasukkan ke dalam sel tikus atau sel isolasi yang sempit dan pengap selama dua bulan penuh. Sel tikus biasanya digunakan sebagai hukuman bagi tahanan yang melanggar aturan berat di dalam rutan.
“Penyidik ini bilang kalau (uang) ini tidak ada, kasus akan terus naik. Dan pada dasarnya, setelah itu kami ditaruh di sel tikus selama dua bulan. Saya merasakan sel tikus untuk sesuatu hal yang tidak saya lakukan,” lanjut Ammar dengan nada getir.
Selain pemerasan, dalam sidang sebelumnya pada Desember 2025, Ammar juga sempat menyinggung adanya intimidasi fisik seperti dipukuli dan disetrum saat proses interogasi untuk memaksa dirinya mengakui kepemilikan barang bukti narkoba yang tidak ia kuasai secara fisik.
Bantahan Terhadap Tuduhan Bandar Narkoba
Kasus yang menjerat Ammar kali ini memang tergolong berat. Ia didakwa terlibat dalam peredaran sabu, ganja, dan ekstasi di dalam rutan bersama lima terdakwa lainnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang berinisial A (DPO) pada akhir 2024.
Namun, Ammar membantah keras tuduhan bahwa dirinya adalah “induk” atau otak dari peredaran tersebut. Ia merasa dikambinghitamkan oleh oknum penyidik karena statusnya sebagai publik figur yang memiliki kemampuan finansial.
Ammar juga menceritakan sempat ditawari oleh narapidana lain bernama Jaya untuk menjadi “pemantau” atau perantara sabu 100 gram dengan upah Rp10 juta untuk merayakan tahun baru. Namun, Ammar mengaku menolak tawaran itu karena merasa harga dirinya tidak serendah itu dan ia sudah kapok berurusan dengan narkoba.
Harapan pada Keadilan dan Bukti CCTV
Di akhir persidangan, Ammar Zoni memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan fakta-fakta intimidasi yang ia alami. Ia juga meminta pihak pengadilan untuk membuka rekaman CCTV Rutan Salemba tertanggal 3 Januari 2025 guna membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam transaksi narkoba yang dituduhkan.
“Kami berlima yang merasakan tekanan itu. Kami meminta agar bisa dihadirkan rekaman CCTV agar semuanya terang benderang,” pungkasnya.
Pihak kepolisian sendiri, melalui saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan sebelumnya, membantah adanya pemerasan tersebut. Mereka menyatakan bahwa proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan didukung oleh bukti video interogasi.
Kini, nasib Ammar Zoni berada di tangan majelis hakim. Jika terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, Ammar terancam hukuman penjara yang sangat lama, bahkan hingga hukuman seumur hidup mengingat ini adalah kali keempat dirinya terjerat kasus serupa.
