Bareskrim Tangkap 17 Jaringan Pengedar Narkoba Jelang DWP Bali

Bareskrim Tangkap 17 Jaringan Pengedar Narkoba Jelang DWP Bali

GARIS NARASI – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap 17 tersangka jaringan pengedar narkoba yang diduga akan mengedarkan berbagai jenis narkotika di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) Bali 2025. Pengungkapan ini dilakukan dalam operasi gabungan jelang penyelenggaraan festival musik internasional tersebut yang berlangsung di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Bali, pada 12–14 Desember 2025.

Operasi yang berlangsung mulai 9 hingga 18 Desember 2025 itu dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Eko menjelaskan bahwa penindakan dilakukan beberapa hari sebelum acara dimulai sebagai langkah antisipatif agar peredaran narkoba tidak sampai mencapai pengunjung festival.

Menurut keterangan resmi, penindakan ini bukan sekadar menangkap pengedar, tetapi juga sebagai perwujudan komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat dan menjaga citra Indonesia di mata dunia internasional. DWP merupakan salah satu acara musik terbesar di Asia Tenggara, yang menarik puluhan ribu pengunjung dari berbagai negara setiap tahunnya hal ini membuatnya rawan menjadi sasaran empuk jaringan narkoba.

Pengungkapan Jaringan dan Sindikat Besar

Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap enam sindikat narkoba besar yang berencana memanfaatkan DWP sebagai ajang distribusi. Dari keenam sindikat ini, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim bersama Satgas NIC (Narcotics Investigation Center) serta Bea Cukai Kanwil Bali Nusra berhasil menangkap 17 orang, terdiri dari 16 warga negara Indonesia (WNI) dan 1 warga negara asing (WNA) asal Peru. Selain itu, polisi juga masih memburu 7 orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang disita dalam operasi ini tergolong besar, dengan total nilai diperkirakan mencapai lebih dari Rp60 miliar jika diedarkan di pasar gelap. Bukti itu antara lain:

  • ±31 kilogram sabu
  • 956,5 butir pil ekstasi
  • 23,59 gram ekstasi serbuk
  • 135 gram Happy Water
  • ±1,077 kg ketamin
  • 33,12 gram kokain
  • 21,09 gram MDMA
  • 36,92 gram ganja
  • 3,5 butir Happy Five

Secara total, gabungan narkotika ini menunjukkan bahwa jaringan ini berada dalam skala besar dengan target distribusi luas, terutama menjelang dan selama penyelenggaraan DWP Bali.

Modus Operandi Para Pelaku

Polisi mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus operandi untuk mempermudah distribusi barang haramnya. Yang paling menonjol adalah sistem “tempel” di mana pelaku meletakkan narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli serta sistem COD (Cash on Delivery), yakni pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli. Beberapa transaksi juga diduga menggunakan layanan jasa pengiriman tidak langsung.

Modus-modus ini dipilih untuk mengurangi kontak langsung antara pengedar dan pembeli, meminimalkan risiko terendus oleh aparat, serta mempercepat perputaran distribusi di tengah mobilitas tinggi acara besar seperti DWP. Para pelaku yang menggunakan sistem “tempel” biasanya menandai lokasi dengan kode khusus agar pembeli dapat mengambil barang tanpa bertemu langsung.

Profil Tersangka dan Peran dalam Sindikat

Dalam konferensi pers, Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini mulai dari kurir, penyedia barang, hingga pengendali jaringan. Beberapa nama yang diamankan antara lain:

  • Gusliadi (kurir)
  • Ardi Alfayat (kurir)
  • Donna Fabiola (pengedar)
  • Emir Aulija (penyedia barang)
  • Mifrat Salim Baraba (komplotan)
  • Muslim Gerhanto Bunsu (pengedar)
  • Stephen Aldi Wattimena, Ali Sergio, Sally Augusta Porajouw, dan Ni Ketut Ari Krismayanti.
    Sementara dari pihak asing, Marco Alejandro Cueva Arce asal Peru juga turut diamankan.

Selain yang telah diamankan, terdapat beberapa pelaku lain yang masih dalam daftar pencarian, terutama mereka yang berperan sebagai pengendalinya dari luar Bali atau dari jaringan yang lebih luas. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba yang disikat Bareskrim bersifat lintas provinsi bahkan lintas negara.

Dampak dan Ancaman Hukum

Polisi mengatakan bahwa jika kasus ini sampai terjadi di lokasi acara, hal itu bukan hanya akan membahayakan pengunjung, tetapi juga berdampak negatif terhadap pertumbuhan pariwisata Bali dan citra Indonesia di kancah internasional. Dengan adanya tindakan tegas ini, aparat berharap masyarakat terutama generasi muda dapat terlindungi dari ancaman peredaran narkoba yang semakin canggih dan terorganisir.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti yang disita.

Polri dan Upaya Pencegahan Berkelanjutan

Brigjen Eko menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan akhir dari perjuangan Polri dalam pemberantasan narkoba. Upaya pencegahan akan terus dilakukan melalui sinergi antar lembaga termasuk BNN, Bea Cukai, kepolisian daerah, serta kerjasama internasional khususnya menjelang event besar yang berpotensi menjadi sasaran jaringan kriminal.

Dengan langkah-langkah tegas seperti penindakan ini, diharapkan Indonesia dapat meminimalkan dampak buruk narkoba sekaligus memperkuat citra sebagai negara yang aman dan disiplin dalam penegakan hukum.