GARIS NARASI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia baru-baru ini mengungkap modus operandi mengerikan dari buronan Interpol dan gembong narkoba internasional, Dewi Astutik alias Mami (42). Setelah penangkapannya di Kamboja, terungkap bahwa Dewi Astutik secara sistematis merekrut Warga Negara Indonesia (WNI) yang tengah menganggur (jobless) di Kamboja untuk dijadikan kurir dalam jaringan perdagangan narkotika skala global.
Dewi Astutik, yang juga dikenal dengan nama alias Paryatin, tiba di Tanah Air pada Selasa (2/12/2025) malam, setelah berhasil ditangkap di Sihanoukville, Kamboja. Penangkapan ini merupakan hasil sinergi yang intensif antara BNN, Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI, dan BAIS TNI. Ia adalah aktor intelektual utama di balik kasus penyelundupan dua ton sabu senilai fantastis, mencapai sekitar Rp5 triliun.
Modus Perekrutan: Menyasar WNI Rentan di Kamboja
Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa pola perekrutan yang dilakukan Dewi Astutik memanfaatkan kerentanan WNI yang tidak memiliki pekerjaan tetap di Kamboja. Strategi ini telah dijalankan oleh Dewi Astutik sejak tahun 2023, dengan operasi peluncuran kurir dimulai secara masif sejak awal tahun 2024. Kamboja, sebagai salah satu basis operasinya, menjadi lahan subur untuk mencari tenaga kerja ilegal yang mudah dibujuk atau terpaksa bergabung dengan iming-iming uang, mengingat kesulitan ekonomi yang dihadapi para WNI pengangguran di sana.
“Recruiting sejak 2023, dan operating peluncuran kurir sejak awal 2024,” ungkap Komjen Suyudi, menegaskan betapa terorganisirnya jaringan ini.
Kurir-kurir yang direkrut oleh Dewi Astutik tidak hanya beroperasi di Indonesia dan Kamboja, tetapi juga di lintas negara seperti Laos, Hong Kong, Korea Selatan, Brasil, dan Ethiopia. Hal ini mengukuhkan peran Dewi Astutik sebagai perekrut dan pengendali utama dalam rantai pasok narkotika di kawasan Asia-Afrika. Dewi Astutik bahkan disebut mendominasi operasi di kawasan ‘Segitiga Emas’ (Golden Triangle), sebuah wilayah penghasil opium yang terkenal di perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar, serta memiliki keterkaitan dengan kasus besar jaringan ‘Bulan Sabit Emas’ (Golden Crescent).
Penangkapan Dramatis di Sihanoukville
Penangkapan Dewi Astutik, yang merupakan buronan Interpol sejak tahun 2024 dan juga diburu oleh otoritas Korea Selatan, terjadi pada Senin (1/12/2025). Tim gabungan BNN dan Polisi Kamboja menyergapnya di depan lobi salah satu hotel di Sihanoukville. Saat ditangkap, Dewi Astutik yang dijuluki sebagai “Ratu Sabu” ini sedang bersama dengan seorang pria yang identitasnya kini tengah didalami oleh Kepolisian Kamboja. Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan berarti.
Setelah diamankan di Sihanoukville, Dewi Astutik segera dipindahkan ke Phnom Penh untuk proses verifikasi identitas dan administrasi penyerahan resmi antar-otoritas. Selanjutnya, ia dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Jaringan Fredy Pratama dan Dampak Kemanusiaan
Komjen Suyudi menambahkan bahwa Dewi Astutik adalah bagian dari jaringan narkoba internasional yang lebih besar, yaitu jaringan yang dipimpin oleh gembong narkoba Fredy Pratama. Kedua nama ini, Dewi Astutik dan Fredy Pratama, diidentifikasi sebagai dua nama utama asal Indonesia yang mendominasi kawasan Golden Triangle.
Penyelundupan dua ton sabu yang melibatkan Dewi Astutik diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar delapan juta jiwa dari ancaman bahaya narkotika. BNN menegaskan bahwa penindakan ini tidak akan berhenti pada penangkapan Dewi Astutik saja, tetapi akan dilanjutkan dengan pembongkaran seluruh struktur jaringan yang selama ini beroperasi secara masif dan terorganisir.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi WNI yang bekerja atau mencari nafkah di luar negeri, terutama di wilayah yang rentan seperti Kamboja. Pihak BNN dan pemerintah mengimbau agar para WNI berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan dan berpotensi melibatkan mereka dalam kejahatan narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat. BNN memandang masalah narkoba sebagai isu kemanusiaan, di mana pengguna adalah korban yang harus direhabilitasi, namun gembong dan kurir adalah pelaku kejahatan serius yang harus ditindak tegas.
