Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 di Kasus Korupsi Chromebook

Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 di Kasus Korupsi Chromebook

GARIS NARASI – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/1/2026), muncul pengakuan mengejutkan dari mantan pejabat kementerian terkait aliran dana ribuan dolar Amerika Serikat yang diterima tanpa instruksi jelas.

Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, yang hadir sebagai saksi, mengakui bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar USD 7.000 (setara sekitar Rp110 juta). Menariknya, uang tersebut diberikan saat dirinya sudah tidak lagi menjabat dalam posisi yang berkaitan dengan perencanaan proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut.

Kronologi Penemuan Uang di Atas Meja

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purwadi menjelaskan bahwa uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat tersebut diberikan oleh Dhany Hamiddan Khoir, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA.

Purwadi menceritakan bahwa proses pemberian uang itu tidak dilakukan secara langsung melalui serah terima fisik antarindividu. Sebaliknya, uang tersebut diletakkan begitu saja di atas meja kerjanya.

“Saya waktu itu tidak ketemu (dengan Dhany), ditaruh di meja saja. Tidak ada perintah apa-apa karena saya sudah tidak menjabat lagi, sehingga uang itu saya simpan saja,” ujar Purwadi saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai asal-usul dana tersebut.

Purwadi mengaku heran dengan pemberian tersebut karena pada saat kejadian, sekitar tahun 2021, dirinya sudah tidak terlibat dalam proses operasional pengadaan. Meski sempat terlibat dalam tahap perencanaan awal, ia menegaskan bahwa interaksinya dengan pihak PPK sudah sangat berkurang setelah masa jabatannya berakhir.

Pengembalian Dana ke Penyidik

Meskipun sempat menyimpan uang tersebut untuk waktu yang cukup lama, Purwadi menyatakan bahwa dirinya telah mengembalikan seluruh dana sebesar USD 7.000 tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung. Pengembalian ini dilakukan setelah kasus korupsi Chromebook ini mulai mencuat ke permukaan dan masuk ke tahap penyidikan intensif pada akhir 2025.

“Sampai kemarin itu ada masalah, saya kembalikan (ke penyidik),” tambahnya.

Jaksa pun mendalami apakah uang tersebut berasal dari pihak swasta atau vendor penyedia Chromebook. Purwadi menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti sumber dana tersebut, namun ia menduga kuat uang itu berkaitan dengan proyek TIK karena “tidak mungkin ada uang dolar jika bukan dari kegiatan (proyek).”

Aliran Dana Lain: Kantong Kertas Rp500 Juta

Selain kesaksian Purwadi, persidangan hari itu juga mengungkap fakta lain yang tidak kalah mencengangkan. Mantan Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, juga mengakui adanya penerimaan uang dari pihak penyedia.

Hasbi mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, seorang perwakilan dari PT Bhinneka Mentari Dimensi salah satu vendor penyedia dalam e-katalog pernah meninggalkan sebuah kantong kertas di kantornya. Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi uang tunai sebesar Rp500 juta.

Sama halnya dengan Purwadi, Hasbi mengklaim uang tersebut telah dikembalikan ke penyidik. Ia menjelaskan bahwa uang setengah miliar rupiah itu sempat dibagi dua dengan Nia Nurhasanah, yang saat itu menjabat sebagai PPK PAUD, masing-masing mendapatkan Rp250 juta sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwenang sebagai barang bukti.

Duduk Perkara Kasus Chromebook

Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini merupakan salah satu skandal besar yang menimpa Kemendikbudristek di era kepemimpinan Nadiem Makarim. Dalam surat dakwaan jaksa, proyek pengadaan yang berlangsung pada tahun 2020 hingga 2022 ini diduga telah merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.

Beberapa poin utama dalam dakwaan meliputi:

  1. Pengkondisian Vendor: Diduga ada upaya untuk mengarahkan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat TIK yang diadakan, sehingga menutup peluang bagi produk lain.
  2. Mark-up Harga: Adanya selisih harga yang signifikan antara nilai pengadaan dengan harga pasar yang sebenarnya.
  3. Aliran Dana ke Pejabat: Jaksa menyebutkan bahwa sejumlah mantan pejabat tinggi kementerian, termasuk eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, diduga menerima keuntungan dari proyek ini. Nadiem sendiri dalam eksepsinya telah membantah keras tuduhan menerima dana Rp809 miliar dan menyebut dakwaan jaksa tidak berdasar.

Langkah Hukum Selanjutnya

Persidangan akan terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain, termasuk dari pihak swasta dan pejabat aktif di kementerian. Hakim meminta jaksa untuk terus menelusuri ke mana saja aliran dana “liar” ini bermuara, mengingat banyaknya pengakuan saksi yang menerima uang secara pasif maupun aktif.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengembalian uang oleh para saksi tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana jika terbukti ada pemufakatan jahat sejak awal. Namun, kooperatifnya para saksi dalam mengembalikan dana tersebut akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum lebih lanjut.