Gus Yahya Tegaskan Masih Ketua Umum PBNU Secara Sah

Gus Yahya Tegaskan Masih Ketua Umum PBNU Secara Sah

GARIS NARASI – Menghadapi gejolak internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), ‎Gus Yahya tegas menyatakan bahwa ia tetap menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, baik secara hukum (de jure) maupun dalam praktik organisasi sehari‑hari (de facto). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26 November 2025), menanggapi surat edaran yang menyebutkan bahwa ia telah “dicopot.”

Surat edaran tersebut nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU dan Katib Syuriyah, dan menyatakan bahwa mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang maupun hak atas fasilitas dan atribut jabatan Ketua Umum. 

Namun, menurut Gus Yahya, proses itu cacat prosedur dan inkonstitusional, sehingga tidak sah secara hukum. 

Argumen: Proses Pemecatan Dinilai Tidak Sah

Dalam penjelasannya, Gus Yahya menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat pencopotan itu:

  • Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut masih memuat watermark bertuliskan “draf,” sehingga bukan dokumen resmi final.
  • Menurut aturan internal PBNU, pemberhentian Ketua Umum hanya dapat dilakukan melalui forum tertinggi organisasi yakni Muktamar NU bukan melalui rapat harian unsur Syuriyah.
  • Karena itu, keputusan tersebut dianggap “inkonstitusional” dan tak berpengaruh terhadap status legalnya. “Secara de jure jelas saya masih tetap Ketua Umum yang sah,” tegasnya.

Dugaan Praktik Lapangan Gus Yahya Mengaku Tetap Aktif

Bukan hanya aspek formal, Gus Yahya juga memaparkan bahwa secara praktis (de facto) ia masih menjalankan fungsi sebagai Ketua Umum:

  • Ia mengklaim tetap memimpin berbagai aktivitas organisasi termasuk mengundang dan memimpin rapat dengan Pengurus Wilayah NU (PWNU) di berbagai daerah.
  • Menurutnya, sejumlah PWNU bahkan telah merespon undangan dan ikut hadir dalam pertemuan-pertemuan tersebut, yang menunjukkan bahwa struktur kepengurusan di bawah PBNU masih mengikuti kepemimpinannya.
  • Karena itu, ia menilai keputusan “pencopotan” itu gagal mengubah kenyataan struktural dan operasional di tubuh organisasi.

Upaya Penyelesaian Lewat Muktamar

Gus Yahya mengajak seluruh pihak terkait untuk menyelesaikan konflik internal ini melalui mekanisme resmi, yakni forum Muktamar NU. Ia menegaskan bahwa itulah jalan yang konstitusional dan terhormat untuk menentukan legitimasi kepemimpinan.

Menurutnya, eskalasi konflik seperti sekarang tidak hanya bisa memperuncing perpecahan, tetapi juga bisa mencoreng reputasi organisasi di mata anggota dan publik.

Implikasi bagi PBNU dan Dunia NU

Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan besar bagi masa depan organisasi NU:

  • Keabsahan internal dan legitimasi kepemimpinan menjadi bagian penting. Jika dokumen pencopotan tetap dianggap tidak sah oleh sebagian pihak, maka potensi dualisme kepemimpinan bisa terjadi yang berisiko membingungkan anggota dan pengurus di bawah.
  • Aktivitas organisasi, program, dan koordinasi antar wilayah bisa terganggu jika ada perselisihan struktural. Kepemimpinan yang diakui secara berbeda akan menyulitkan pengambilan keputusan kolektif.
  • Kredibilitas organisasi di mata masyarakat bisa ikut terimbas terutama jika klaim bahwa struktur “resmi” tetap berjalan di bawah kepemimpinan tokoh yang diklaim dicopot.