Kapolda Aceh Tak Tahu Motif Bripda Rio Gabung Tentara Rusia

Kapolda Aceh Tak Tahu Motif Bripda Rio Gabung Tentara Rusia

GARIS NARASI – Publik Indonesia kini digegerkan oleh kabar seorang eks anggota Satuan Brimob Polda Aceh berpangkat Bripda bernama Muhammad Rio yang dikabarkan telah meninggalkan tugas di Polri dan bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia. Sementara institusi kepolisian sendiri masih belum mengetahui motif di balik langkah drastis tersebut.

Menurut pernyataan resmi Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, hingga kini pihaknya belum berhasil mengungkap alasan yang mendasari keputusan Rio. Marzuki menegaskan bahwa dirinya sama sekali belum berdiskusi langsung dengan Rio maupun mendalami motif yang bersangkutan bergabung dengan militer asing tersebut.

“Saya tidak tahu apa motif yang bersangkutan bergabung dengan tentara Rusia. Saya belum mendalami motifnya karena tidak bertemu dengannya,” ujar Kapolda Aceh di Banda Aceh pada Sabtu (17/1/2026).

Kronologi Singkat: Dari Brimob hingga Rusia

Informasi yang berhasil dihimpun media menunjukkan bahwa Rio sudah tidak aktif menjalankan tugas di Polri jauh sebelum kabar bergabung dengan tentara Rusia merebak.

  • Rio disebut tidak masuk dinas tanpa keterangan sejak 8 Desember 2025 dan tidak pernah kembali.
  • Polda Aceh dalam beberapa kesempatan telah melayangkan surat panggilan resmi sebanyak dua kali dan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rio setelah hilang kontak.
  • Berdasarkan bukti dokumentasi foto/video dan data paspor yang diperoleh petugas, Rio diketahui melakukan perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Tiongkok dan kemudian ke Rusia pada 18–19 Desember 2025.

Foto dan video yang dikirim Rio kepada rekan-rekannya menunjukkan bahwa ia telah menjadi bagian dari struktur militer Rusia, diduga bahkan bertugas di wilayah konflik Donbass di Ukraina.

Namun, otoritas kepolisian menekankan bahwa detail keterlibatan Rio termasuk unit, struktur organisasi, posisi, hingga aktivitas operasionalnya di Rusia belum bisa dipastikan secara independen oleh pihak berwenang di Indonesia.

Sudah Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Kapolda Aceh memastikan bahwa Rio tidak lagi menjadi anggota Polri secara resmi. Rio telah menjalani beberapa proses sidang di Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri termasuk atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang memicu ketidakhadiran fisiknya di unit Brimob sebelumnya.

Karena yang bersangkutan juga melakukan desersi yakni meninggalkan tugas tanpa izin atasan bersama dengan pelanggaran kode etik lain di internal Polri, maka hasil sidang KKEP menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolda menegaskan bahwa karena pemberhentian itu, segala tindakan yang dilakukan Rio di luar negeri sepenuhnya menjadi urusan pribadi, tidak lagi mencerminkan institusi Polri secara formal.

Motif dan Dugaan Sementara: Apa yang Diketahui Publik

Sampai saat ini, motif di balik langkah Rio bergabung dengan tentara Rusia masih simpang siur dan belum mencapai konfirmasi resmi.

Beberapa media memberitakan bahwa Rio pernah mengirim pesan kepada rekan-rekannya yang berisi foto/video dokumentasi pendaftaran dan klaim keterlibatannya sebagai tentara bayaran, lengkap dengan informasi nominal gaji dalam rubel yang telah dikonversi ke mata uang rupiah.

Namun, Polri dan Kapolda Aceh sendiri belum memastikan apakah gaji tersebut benar atau hanya klaim dari Rio sendiri. Mereka juga belum menetapkan apakah ada motif ideologis, finansial, atau lainnya yang mendasari keputusan tersebut.

Polda Aceh bahkan telah memperketat pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Langkah ini diyakini penting sebagai antisipasi figur-figur lain yang mungkin mempertimbangkan opsi bergabung ke militer asing di tengah konflik internasional.

Tanggapan Publik dan Tantangan Hukum

Kasus ini memicu diskusi luas di masyarakat dan media sosial, dengan beragam opini dari warganet tentang tindakan seseorang yang meninggalkan tugas negara untuk menjadi tentara bayaran di konflik asing. Beberapa kalangan mempertanyakan aspek etika, hukum, dan keamanan nasional dari tindakan semacam ini, sementara yang lain menyoroti fenomena global perekrutan tentara asing di berbagai negara konflik.

Dari sudut hukum, tindakan desersi dan bergabung dengan militer asing seringkali dapat menimbulkan konsekuensi serius, termasuk di antaranya risiko pencabutan kewarganegaraan atau pengenaan sanksi pidana berdasarkan peraturan dalam negeri. Namun hingga kini aparat kepolisian belum menyatakan langkah hukum lanjutan atas status Rio di luar pemberhentian tidak dengan hormat.