GARIS NARASI – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) secara tegas membantah klaim yang menyebutkan bahwa seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, menabrak petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar beberapa hari lalu. Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya laporan awal yang menyebutkan adanya aksi perlawanan fisik saat proses penangkapan yang melibatkan aparat antirasuah.
Kejadian bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dalam operasi itu, KPK menangkap sejumlah pejabat kejaksaan setempat yang diduga terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap beberapa perangkat daerah di kabupaten tersebut. OTT kali ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparatur penegak hukum sendiri, di mana seharusnya mereka menjadi contoh penegakan hukum yang bersih dan akuntabel.
Salah satu nama yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka adalah Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU. Ia bersama dua rekan lainnya yaitu Albertinus Parlinggoman Napitupulu selaku Kepala Kejari HSU dan Asis Budianto selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan dua alat bukti dugaan tindak pidana pemerasan oleh KPK.
Namun, sebagian media sempat memberitakan klaim awal bahwa saat proses penangkapan berlangsung, Tri Taruna melakukan perlawanan dan menabrak petugas KPK dengan mobilnya sebelum akhirnya melarikan diri. Informasi tersebut memicu spekulasi publik dan kritik terhadap proses OTT yang melibatkan jaksa.
Klarifikasi dari Kejagung
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memberikan klarifikasi resmi. Anang menyatakan bahwa Tri Taruna membantah telah menabrak petugas KPK pada saat OTT berlangsung.
“Saat diperiksa di Kejagung, yang bersangkutan (Tri Taruna) menyatakan tidak pernah menabrak petugas KPK,” ujar Anang ketika diminta komentar oleh wartawan, Senin (22/12/2025).
Menurut Anang, peristiwa melarikan diri yang dilakukan Tri Taruna bukan karena sengaja melakukan perlawanan terhadap petugas, melainkan akibat kebingungan dan ketakutan saat melihat tim yang hendak menangkapnya, sehingga ia tidak mengetahui apakah benar yang mendatangi tersebut adalah petugas KPK atau bukan. Ia pun segera menghindar sebelum akhirnya ditangkap kembali oleh tim Kejagung di Kalimantan Selatan pada 21 Desember 2025.
Anang juga menegaskan bahwa penyerahan Tri Taruna dari Kejagung kepada KPK merupakan bagian dari sinergi yang baik antara kedua lembaga penegak hukum, bukan karena adanya benturan dalam pelaksanaan tugas. Sinergi ini tampak ketika Kejagung menyerahkan tersangka kepada KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin siang.
Pernyataan Tri Taruna
Ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Tri Taruna dengan tegas membantah kabar bahwa dirinya menabrak petugas KPK saat hendak ditangkap beberapa hari sebelumnya. “Nggak pernah saya nabrak,” tegas Tri Taruna kepada wartawan di lokasi kejadian. Pernyataan ini disampaikan di bawah pengawalan dua personel TNI dan pihak Kejagung yang mendampinginya.
Selain itu, Tri Taruna juga membantah berita yang menyatakan ia sempat kabur ketika proses OTT dilakukan. Ia menegaskan bahwa peristiwa itu bukanlah bentuk perlawanan terhadap KPK, tetapi lebih kepada respons spontan saat ketidakpastian muncul di lapangan.
Reaksi Publik dan Penegakan Hukum
Kasus OTT di HSU ini kembali memicu perdebatan di tengah publik mengenai efektivitas dan mekanisme operasi penegakan hukum di Indonesia, terutama ketika aparat penegak hukum sendiri yang menjadi subjek operasi. Banyak pihak menilai bahwa OTT merupakan instrumen penting dalam memberantas korupsi, tetapi juga menuntut agar prosesnya dilaksanakan dengan lebih berhati-hati dan akuntabel agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau gesekan antar lembaga.
Terlepas dari perdebatan tersebut, KPK tetap konsisten dalam menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini berdasarkan bukti yang terhimpun. Selain itu, lembaga antirasuah juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari lokasi OTT yang diduga terkait dengan dugaan pemerasan yang terjadi.
