GARIS NARASI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, kembali menunjukkan komitmennya untuk menegakkan aturan terkait pengelolaan ruang laut dengan menyegel kegiatan reklamasi yang dilakukan tanpa izin di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara. Tindakan ini menanggapi keluhan masyarakat dan laporan terkait aktivitas reklamasi yang melanggar peraturan yang berlaku.
Pada Jumat (28/11/2025), tim dari KKP bersama aparat setempat melakukan penyegelan terhadap proyek reklamasi yang diduga mengabaikan prosedur perizinan yang sah. Lokasi proyek ini terletak di sepanjang pesisir pantai Deli Serdang yang dikenal memiliki ekosistem laut yang kaya dan penting untuk kelestarian lingkungan. Reklamasi tersebut diyakini dapat merusak habitat alami, terutama bagi biota laut dan ekosistem pesisir, yang menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat setempat, termasuk nelayan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Ir. Asep Haryono, dalam keterangannya mengatakan bahwa penyegelan ini merupakan bagian dari upaya KKP untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan laut dan pesisir harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pembangunan reklamasi harus mengikuti prosedur yang ketat dan mendapatkan izin yang sah. Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut,” tegas Asep.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan bahwa proyek reklamasi yang dilakukan oleh salah satu perusahaan swasta ini tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap, baik dari pemerintah daerah maupun kementerian terkait. Selain itu, analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang harusnya menjadi bagian dari proses perizinan juga tidak tersedia, sehingga menimbulkan potensi kerusakan ekosistem pesisir yang tidak terkontrol.
Penyegelan tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, terutama dari komunitas nelayan setempat. Sutrisno, seorang nelayan asal Deli Serdang, menyatakan bahwa kegiatan reklamasi ini telah mengganggu daerah tangkapan ikan mereka.
“Kami sudah lama mengkhawatirkan hal ini. Reklamasi yang tidak terkontrol pasti akan mengubah ekosistem dan merusak sumber daya alam yang kami andalkan,” ujar Sutrisno.
Meski begitu, pihak perusahaan yang terlibat dalam proyek reklamasi ini belum memberikan klarifikasi resmi terkait penyegelan tersebut. Namun, sumber yang dekat dengan perusahaan tersebut menyatakan bahwa mereka berencana untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan agar proyek bisa dilanjutkan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, juga mengingatkan bahwa pemerintah akan terus mengawasi ketat setiap proyek reklamasi di wilayah pesisir Indonesia, terutama yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan.
“Reklamasi yang tidak berizin bisa berakibat fatal, tidak hanya bagi ekosistem laut, tetapi juga bagi kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam pesisir,” kata Susi.
Sebagai langkah selanjutnya, KKP berencana untuk melakukan investigasi lebih mendalam terkait dampak lingkungan dari reklamasi tersebut dan memproses pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. Penyegelan ini diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar lebih berhati-hati dalam menjalankan proyek-proyek serupa di masa depan.
Penyegelan reklamasi ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya keberlanjutan dan perlindungan terhadap ekosistem laut, yang menjadi salah satu pilar utama dalam kebijakan pembangunan berkelanjutan Indonesia. KKP berharap dapat lebih banyak melibatkan masyarakat dan pihak-pihak terkait dalam pengawasan kegiatan reklamasi agar setiap proyek yang dilakukan tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga ramah lingkungan dan mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir.
