KPK Bedah Harta Ridwan Kamil: LHKPN, Properti, dan Bisnis Rahasia

KPK Bedah Harta Ridwan Kamil LHKPN, Properti, dan Bisnis Rahasia

GARIS NARASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami secara intensif seluruh harta kekayaan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana iklan pada salah satu Bank BUMD Jawa Barat. Langkah ini tidak hanya berfokus pada aset yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tetapi juga menyasar properti dan entitas bisnis yang diduga “tersembunyi” atau tidak dilaporkan.

Pemeriksaan dan Pendalaman LHKPN

Pendalaman aset ini menjadi sorotan setelah RK memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa, 2 Desember 2025, terkait kasus korupsi yang merugikan negara. Fokus utama penyidik adalah membedah LHKPN milik Ridwan Kamil dan menyandingkannya dengan temuan aset lain yang diduga tidak dilaporkan atau dibeli menggunakan hasil tindak pidana korupsi.

Berdasarkan LHKPN terakhir yang dilaporkan Ridwan Kamil pada periode akhir jabatannya (29 Februari 2024), total harta kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp22,7 miliar, dengan total utang sebesar Rp3,3 miliar. Secara rinci, total kekayaan sebelum dikurangi utang adalah sekitar Rp26 miliar.

Penyidik KPK menemukan beberapa poin penting dalam laporan tersebut yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut:

  1. Tanah dan Bangunan: Nilai terbesar harta Kang Emil (sapaan akrab Ridwan Kamil) adalah aset tanah dan bangunan yang mencapai sekitar Rp17,8 miliar. Aset ini terdiri dari 21 bidang properti yang tersebar di Bandung, Jakarta Selatan, hingga Gianyar, Bali. KPK menduga ada disparitas signifikan antara nilai aset yang dilaporkan dengan harga pasar terkini, serta menelusuri sumber pendanaan akuisisi aset-aset tersebut, terutama yang diperoleh melalui “hasil sendiri dan hibah dengan akta”.
  2. Penurunan Harta: Ditemukan adanya penurunan total harta lebih dari Rp1 miliar pada laporan terakhir dibandingkan LHKPN tahun sebelumnya. Selain itu, dilaporkan adanya pengurangan dua aset hunian yang sebelumnya tercatat. Perbedaan ini menjadi salah satu fokus pemeriksaan untuk memastikan transparansi dan keabsahan penghapusan atau penjualan aset.

Penelusuran Aset Properti dan Usaha Tersembunyi

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sempat menegaskan bahwa upaya penelusuran aset, termasuk penyitaan kendaraan atau properti lainnya, merupakan bagian dari upaya asset recovery.

“Kendaraan itu bisa jadi bagian dari proses korupsi atau dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana,” jelasnya.

Pendalaman KPK mencakup komparasi antara penghasilan resmi Ridwan Kamil sebagai Gubernur saat itu dengan penghasilan lain di luar jabatan resminya. Diduga kuat, ada aliran anggaran non-budgeter yang berasal dari tindak pidana korupsi pengadaan iklan Bank BUMD Jabar. Dana ini disinyalir disamarkan dan diinvestasikan ke dalam bentuk aset properti atau disuntikkan ke dalam entitas bisnis.

Beberapa aset dan entitas yang menjadi sasaran pendalaman antara lain:

  • Aset Properti: Penelusuran kepemilikan aset properti atas nama pihak lain (nominee) yang diduga dibeli menggunakan dana hasil kordana.
  • Usaha Ritel dan Kreatif: Ridwan Kamil diketahui memiliki background sebagai arsitek dan sempat terlibat dalam beberapa bisnis kreatif sebelum menjabat. KPK menduga adanya kemungkinan penggunaan aliran dana ilegal untuk mendanai atau memperbesar skala bisnis-bisnis tersebut, menjadikannya ‘usaha tersembunyi’ dari pantauan LHKPN.

KPK menduga, saat menjabat sebagai gubernur, Ridwan Kamil memiliki peran dalam meminta dana non-budgeter yang bersumber dari anggaran fiktif bank BUMD tersebut, dan dana itu diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk untuk pembelian aset pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, KPK terus bekerja menyandingkan data LHKPN dengan temuan lapangan. Penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi dana iklan ini termasuk kemungkinan keterlibatan Ridwan Kamil masih menjadi spekulasi publik, namun KPK meyakini RK akan bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.