GARIS NARASI – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo terkait vonis pencabulan terhadap mantan pacarnya, berinisial AG, yang masih di bawah umur saat peristiwa terjadi. Amar putusan “tolak” tercantum dalam keputusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025.
Kasus ini bermula dari keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan Mario Dandy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut. Dalam putusan PN Jaksel, Mario Dandy dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, serta denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan bila denda ini tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 2 bulan.
Setelah banding, majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis. Hukuman penjara dinaikkan menjadi 6 tahun, sementara denda tetap di angka Rp 1 miliar. Mario Dandy kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Namun majelis kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, bersama Hakim Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, memutuskan untuk menolak kasasi tersebut.
Dampak Penolakan Kasasi
Dengan ditolaknya kasasi, maka putusan dari tingkat banding 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar menjadi inkrah. Total hukuman yang harus dijalani Mario Dandy kini mencapai 18 tahun penjara, karena sebelumnya dia sudah divonis 12 tahun atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Profil dan Latar Belakang Kasus
Mario Dandy Satriyo merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, yang namanya pernah menjadi sorotan karena kasus gratifikasi. Kasus pencabulan ini mencuat setelah dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora viral di media sosial. Dalam proses pengadilan penganiayaan itu, terungkap pula tuduhan bahwa Mario telah mencabuli mantan pacarnya, AG, yang masih berstatus anak di bawah umur ketika kejadian.
Reaksi Publik dan Hukum
Publik menanggapi penolakan kasasi ini dengan sorotan ke sistem peradilan: beberapa pihak menilai hukuman 6 tahun sudah cukup tegas, sementara yang lain mengkhawatirkan dampak psikologis korban karena proses hukum yang panjang.
Sisi hukum, penolakan kasasi mempertegas bahwa MA tidak menemukan cukup alasan untuk menggugurkan putusan banding. Putusan ini menjadi preseden penting, terutama terkait kasus pencabulan anak yang melibatkan figur publik atau anak pejabat.
Implikasi Lebih Lanjut
- Perlindungan Anak: Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi korban anak, terutama dalam perkara asusila dan pencabulan.
- Kredibilitas Sistem Peradilan: MA yang menolak kasasi dianggap sebagai langkah penguatan putusan di tingkat banding, sekaligus menunjukkan bahwa mahkamah memperhatikan bukti dan fakta persidangan dengan seksama.
- Dampak Reputasi: Bagi Mario Dandy, hukuman kumulatif antara penganiayaan dan pencabulan makin memperberat reputasi dan masa depannya.
- Pencegahan Kejahatan Serupa: Keputusan MA bisa menjadi sinyal bagi masyarakat dan penegak hukum bahwa tindakan pencabulan terlebih kepada anak tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas.
