Mahasiswa Gugat KUHP Baru ke MK: Pasal Penghinaan Pemerintah Dinilai Bungkam Kritik

Mahasiswa Gugat KUHP Baru ke MK Pasal Penghinaan Pemerintah Dinilai Bungkam Kritik

GARIS NARASI – Gelombang penolakan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja resmi berlaku pada awal Januari 2026 terus berlanjut di meja hijau Mahkamah Konstitusi (MK). Kelompok mahasiswa dari berbagai universitas secara resmi mengajukan uji materi (judicial review) terhadap pasal-pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Mereka menilai pasal-pasal tersebut merupakan langkah mundur bagi demokrasi dan berpotensi menjadi “pasal karet” yang membungkam kritik masyarakat.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, para pemohon yang terdiri dari sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka (UT) serta perwakilan mahasiswa lintas perguruan tinggi, secara spesifik menyasar Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Isi Pasal yang Menjadi Sorotan

Pasal-pasal tersebut menjadi momok bagi aktivis dan akademisi karena ancaman pidananya yang dinilai represif:

  1. Pasal 240: Mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menghina pemerintah atau lembaga negara dapat dipidana penjara paling lama 1,5 tahun atau denda kategori II. Jika penghinaan tersebut mengakibatkan kerusuhan, ancaman pidana meningkat menjadi 3 tahun.
  2. Pasal 241: Mengatur hukuman bagi mereka yang menyebarluaskan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan/gambar yang berisi penghinaan terhadap pemerintah melalui media sosial atau sarana teknologi informasi, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara.

Para mahasiswa berpendapat bahwa rumusan “penghinaan” dalam pasal tersebut sangat subjektif. Meski penjelasan pasal menyebutkan bahwa “kritik” tidak dipidana, namun batasan antara kritik yang membangun dan penghinaan dianggap sangat tipis dan bergantung pada interpretasi aparat penegak hukum.

Landasan Gugatan: Trauma Masa Lalu

Kuasa hukum para mahasiswa dalam persidangan menyatakan bahwa keberadaan pasal ini bertentangan dengan semangat Putusan MK Nomor 6/PUU/V/2007. Belasan tahun lalu, MK sebenarnya telah membatalkan pasal serupa dalam KUHP lama karena dinilai menghambat kemerdekaan menyampaikan pikiran.

“Kami melihat ada upaya untuk menghidupkan kembali ‘zombie’ hukum. Pasal-pasal ini menciptakan ketakutan di masyarakat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah. Jika kritik dianggap menghina martabat lembaga, maka hak konstitusional warga negara yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berpendapat akan terancam,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa dalam persidangan.

Kekhawatiran Kriminalisasi Digital

Selain persoalan substansi, mahasiswa juga menyoroti Pasal 241 yang spesifik menyasar aktivitas digital. Di era media sosial, warga negara seringkali mengungkapkan kekecewaan melalui meme atau komentar kritis. Dengan adanya pasal ini, setiap konten kritis berisiko dilaporkan sebagai tindak pidana.

Mahasiswa mengkhawatirkan adanya fenomena chilling effect, di mana masyarakat memilih untuk diam daripada berisiko berhadapan dengan hukum, meskipun kebijakan yang diambil pemerintah dirasa tidak adil. Kondisi ini dianggap berbahaya bagi kesehatan demokrasi di mana pengawasan publik adalah pilar utama.

Respon Hakim Mahkamah Konstitusi

Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, bersama Hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan Ridwan Mansyur, memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan tersebut. Hakim Daniel Yusmic meminta para pemohon untuk lebih mempertajam argumentasi mengenai kerugian konstitusional yang bersifat “aktual” dan “potensial”.

“Saudara pemohon harus bisa menjelaskan lebih mendalam, apakah kerugian ini sudah dialami atau baru bersifat potensi. Juga, perlu diperjelas mengenai pemisahan antara penghinaan kepada individu pejabat dengan penghinaan kepada institusi atau lembaga negara,” jelas Daniel dalam persidangan.

Mahkamah memberikan waktu 14 hari kerja bagi para pemohon untuk memperbaiki draf gugatan mereka sebelum dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pokok perkara.

Dukungan Masyarakat Sipil

Langkah mahasiswa ini mendapat dukungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Banyak pihak menilai bahwa KUHP Nasional yang seharusnya menjadi simbol kedaulatan hukum Indonesia justru masih membawa semangat kolonial Haatzaai Artikelen (pasal-pasal penyebar kebencian) yang dulu digunakan Belanda untuk membungkam pejuang kemerdekaan.

Uji materi ini bukan satu-satunya. Hingga pertengahan Januari 2026, MK mencatat puluhan permohonan uji materi terkait KUHP baru, mulai dari pasal tentang perzinaan, demonstrasi tanpa izin, hingga hukuman mati. Hal ini menunjukkan bahwa transisi hukum pidana Indonesia dari peninggalan Belanda ke hukum nasional masih menghadapi tantangan legitimasi yang besar dari publik.