Mendagri Buka Suara Bupati Aceh Tak Mampu Tangani Bencana

Mendagri Buka Suara Bupati Aceh Tak Mampu Tangani Bencana

GARIS NARASI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buka suara terkait beredarnya surat resmi dari sejumlah Bupati di Aceh, termasuk Bupati Aceh Tengah, yang secara terbuka menyatakan tidak sanggup lagi menangani darurat bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor, yang melanda wilayah mereka. Mendagri Tito Karnavian menilai ketidakmampuan para kepala daerah tersebut merupakan hal yang wajar mengingat kondisi lapangan yang ekstrem.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/12), Mendagri menyampaikan bahwa ketidakmampuan penanganan darurat di tingkat kabupaten, seperti yang diungkapkan oleh Bupati Aceh Tengah, adalah konsekuensi logis dari situasi bencana yang menyebabkan terputusnya akses total.

“Contohnya di Takengon, itu yang Aceh Tengah menyampaikan bahwa dia tidak mampu melayani, ya memang enggak akan mampu. Enggak akan mungkin,” ujar Tito.

Ia menjelaskan bahwa terputusnya akses darat merupakan kendala utama yang membuat pemerintah daerah (Pemda) tidak dapat melakukan mobilisasi sumber daya secara mandiri. Khususnya di Aceh Tengah, akses jalan darat dilaporkan terkunci dari utara (Lhokseumawe) maupun dari selatan, menyebabkan seluruh jalur pasokan logistik terputus.

Akses Terputus, Bantuan Via Udara Diambil Alih Pusat

Mendagri menegaskan bahwa Pemda tidak akan mungkin mampu memobilisasi alat berat untuk memperbaiki jembatan, jalan yang rusak, atau longsor, apalagi mendistribusikan kebutuhan pokok kepada masyarakat yang terisolasi.

“Kondisinya enggak akan mungkin mampu. Dia perlu untuk dukungan satu, pangan. Pangannya harus diambil dari luar, menggunakan pesawat. Dia enggak punya pesawat. Maka otomatis minta bantuan kepada pemerintah provinsi atau pemerintah pusat,” jelas Tito Karnavian.

Menyikapi hal ini, Mendagri menyatakan bahwa Pemerintah Pusat akan mengambil alih penanganan logistik dan distribusi bantuan untuk wilayah-wilayah yang terisolir. Tito menyebutkan bahwa rencana pengiriman logistik akan dilakukan melalui jalur udara (airdrop) dengan sumber dari Jakarta dan Medan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan pangan dan kebutuhan mendesak lainnya dapat segera sampai kepada korban bencana.

“Pemerintah Pusat, mau dia [kepala daerah] katakan mampu, mau dia katakan nyerah, enggak mampu, pasti kita akan bekerja, membantu. Dan itu sudah sejak hari pertama,” tegasnya.

Surat Bupati sebagai Syarat Administratif

Ketidaksanggupan yang tertuang dalam surat resmi dari para bupati di Aceh, termasuk Bupati Aceh Tengah Haili Yoga, tidak hanya dipandang sebagai “angkat bendera putih” semata, tetapi juga sebagai bagian dari syarat administratif untuk menetapkan status bencana. Juru Bicara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, Muhammad MTA, sebelumnya mengklarifikasi bahwa surat ketidakmampuan itu merupakan langkah yang diperlukan agar penanganan dapat diambil alih oleh otoritas di atasnya, yaitu provinsi atau pusat, sesuai dengan undang-undang penanggulangan bencana.

Mendagri juga meminta kepada masyarakat dan media agar tidak salah menafsirkan surat tersebut hanya secara harfiah. Ia menekankan perlunya melihat kondisi riil di lokasi bencana. Pemerintah Pusat sendiri, lanjut Tito, telah berkoordinasi dan menilai daerah mana saja yang memerlukan bantuan paling besar, bahkan sejak hari pertama bencana melanda.

Dengan kondisi yang wajar berada di luar kapasitas Pemda, pengambilalihan penanganan oleh Pemerintah Pusat ini diharapkan dapat mempercepat upaya penyelamatan dan pemulihan di wilayah Aceh yang terdampak parah oleh bencana hidrometeorologi.