GARIS NARASI – Data deforestasi hutan Indonesia kembali menjadi sorotan tajam setelah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membeberkan angka terbarunya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Kamis (4/12/2025). Klaim Pemerintah yang menyebut angka deforestasi nasional menurun drastis pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya sontak menimbulkan perdebatan sengit. Di satu sisi, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyajikan data optimis, namun di sisi lain, temuan-temuan dari organisasi lingkungan hidup dan realitas bencana hidrometeorologi di beberapa wilayah justru mengindikasikan bahwa kondisi hutan Indonesia, terutama di area-area krusial, mungkin berada dalam keadaan yang jauh lebih parah dari yang dilaporkan secara resmi.
Klaim Kemenhut: Penurunan Signifikan
Dalam paparannya di hadapan wakil rakyat, Menhut Raja Juli Antoni mengklaim bahwa secara umum, deforestasi di Indonesia telah mengalami penurunan yang signifikan pada tahun 2025. Berdasarkan data Kemenhut, angka deforestasi hingga September 2025 diklaim turun sebesar 23,1 persen atau sekitar 49.700 hektare jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024.
Menhut juga secara spesifik menyoroti penurunan angka deforestasi di tiga provinsi di Sumatra yang baru-baru ini dilanda bencana banjir bandang dan longsor, yakni Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Ia menyebutkan bahwa penurunan di Aceh mencapai 10,04 persen, di Sumut turun hingga 13,98 persen, dan di Sumbar turun 14 persen jika dibandingkan dengan tahun 2024.
Data historis yang disampaikan Kemenhut mencatat luasan deforestasi dalam lima tahun terakhir sebagai berikut:
- 2020: 119.092 hektare
- 2021: 139.087 hektare
- 2022: 119.449 hektare
- 2023: 145.439 hektare
- 2024: 216.216 hektare
- 2025 (proyeksi): 166.450 hektare (diukur hingga akhir Desember)
Klaim penurunan ini menjadi bagian dari upaya Menhut untuk menjelaskan bencana yang terjadi, meskipun ia juga mengakui adanya faktor-faktor lain seperti siklon tropis Senyar, geomorfologi Daerah Aliran Sungai (DAS), dan yang terpenting, kerusakan pada Daerah Tangkapan Air (DTA).
Realitas Lapangan dan Sorotan LSM Lingkungan
Kontras dengan klaim Pemerintah, data dan analisis dari sejumlah organisasi non-pemerintah (LSM) yang berfokus pada pemantauan hutan menyajikan gambaran yang jauh lebih suram. Forest Watch Indonesia (FWI), misalnya, memberikan data yang mencengangkan, menyebut bahwa luasan hutan di Sumatra yang hilang jauh melampaui angka resmi, bahkan diestimasi setara dengan 3,6 kali luas Pulau Bali. Realitas ini didukung oleh temuan lapangan, di mana bencana hidrometeorologi yang masif di Sumatra dianggap sebagai akumulasi dari deforestasi yang terus menerus.
Anggota Komisi IV DPR RI dalam Raker tersebut pun melontarkan kritik keras dan meminta Menhut untuk bersikap transparan sepenuhnya. Kritik utama datang dari Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, yang secara spesifik meminta Menhut membuka data mengenai tambang ilegal di kawasan hutan. Menurutnya, kerusakan hutan yang disoroti Menhut baru sebatas pembalakan liar, sementara aktivitas tambang ilegal di sepanjang aliran sungai telah merusak hutan secara masif dan seringkali luput dari paparan data resmi.
Angka dana rehabilitasi yang minim, yaitu hanya Rp 62.500 per hektare pasca status tanggap darurat, juga menjadi sorotan tajam. Jumlah ini dinilai tidak realistis untuk memulihkan kerusakan hutan parah yang telah menyebabkan bencana.
Selain itu, adanya potongan kayu gelondongan yang terseret banjir bandang di kawasan pantai, seperti yang terjadi di Padang, Sumatera Barat, menjadi bukti nyata adanya pembalakan di hulu sungai. Kemenhut sendiri mengakui telah mengidentifikasi 12 perusahaan yang terindikasi menjadi penyebab bencana di Sumatra dan berjanji akan menindak tegas, termasuk membentuk tim investigasi bersama Polri.
Dilema dan Tantangan Penegakan Hukum
Situasi ini menempatkan Menhut Raja Juli Antoni di posisi yang sulit. Meskipun ia mengklaim telah menjalankan amanah Presiden untuk menjaga hutan dan berani mencabut izin perusahaan yang berkinerja buruk (sebanyak 20 perusahaan seluas sekitar 750 ribu hektare akan dicabut izinnya), ia juga menghadapi warisan kerusakan hutan yang terjadi selama puluhan tahun. Beberapa anggota DPR bahkan menyebutnya hanya “cuci piring” dari masalah yang sudah mengakar lama pasca-reformasi.
Tantangan terbesar yang dihadapi Pemerintah saat ini adalah menutup jurang antara data resmi yang cenderung optimis dengan kondisi riil di lapangan, di mana deforestasi yang didorong oleh tambang ilegal, konsesi yang tidak bertanggung jawab, dan lemahnya penegakan hukum di daerah tangkapan air masih menjadi momok. Bencana hidrometeorologi yang terus berulang di berbagai wilayah Indonesia menjadi indikator paling nyata bahwa hutan sebagai penyangga ekosistem berada dalam ancaman serius.
Keputusan Raja Juli untuk membuka data, meskipun diklaim menunjukkan penurunan, justru membuka pintu bagi kritikus untuk menuntut transparansi yang lebih dalam, terutama terkait aktor-aktor besar di balik kerusakan hutan, seperti izin tambang dan sawit ilegal.
