GARIS NARASI – Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas kriminalitas jalanan di wilayah Surabaya. Pada Kamis (18/12/2025), Unit Jatanras Satreskrim bersama Polsek Kenjeran berhasil menangkap FFM alias AD (20), seorang pemuda warga Surabaya yang diduga kuat berperan sebagai penjual sepeda motor hasil curian (motor curian) dari aksi pembegalan di kawasan Bulak Kali Tinjang Baru, Surabaya. Penangkapan ini dilakukan dalam pengembangan kasus begal yang telah menggegerkan warga beberapa waktu lalu.
Kasie Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa penangkapan FFM merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi intensif antara Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak dengan jajaran Polsek Kenjeran. FFM diketahui memiliki peran penting dalam jaringan begal ini, yaitu sebagai salah satu pelaku yang menjual sepeda motor hasil kejahatan kepada pihak lain di luar jaringan inti kelompok gangster tersebut, yang kini masih dalam tahap penyelidikan identitasnya oleh aparat kepolisian.
FFM ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, FFM tidak hanya menjual motor curian, tetapi juga menyimpan sejumlah senjata tajam (sajam) yang digunakan oleh kelompok begal saat melakukan aksinya di kawasan Bulak. Polisi menyita barang bukti berupa sembilan celurit dan dua busur panah dari basecamp kelompok gangster di wilayah Sidotopo. Barang-barang ini diperkirakan digunakan oleh kelompok tersebut saat menakut-nakuti atau melukai korbannya dalam aksi begal motor.
Aksi kejahatan ini bermula ketika sekelompok remaja yang diduga kuat merupakan anggota sebuah gangster lokal menyerang sekelompok pemuda di Jalan Bulak Kali Tinjang Baru beberapa waktu lalu. Kelompok itu menggunakan senjata tajam untuk merampas sepeda motor korban. Polisi sebelumnya telah menangkap beberapa anggota kelompok tersebut yang masih di bawah umur, namun kasus terus dikembangkan untuk menangkap jaringan lain yang terlibat, salah satunya sebagai penjual motor curian.
Menurut keterangan polisi, peran FFM sangat vital dalam rantai kejahatan ini karena ia tidak hanya mengambil keuntungan dari menjual motor hasil rampasan tetapi juga menjadi bagian dari struktur kelompok yang dirasa semakin meresahkan warga. FFM mengakui bahwa motor yang dijualnya berasal dari aksi begal tersebut dan telah ditransaksikan ke pihak lain seharga jutaan rupiah. Uang hasil penjualan motor curian kemudian dibagi di antara anggota kelompok gangster.
Penangkapan FFM ini turut menjadi bagian dari upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas praktik jual beli barang hasil kejahatan, khususnya motor curian. Selama ini, penadah masih menjadi salah satu titik lemah dalam upaya penanganan kriminalitas pencurian kendaraan bermotor di Surabaya. Polisi memastikan akan terus mengejar dan menangkap siapa pun yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk penadah yang menerima motor hasil begal dari FFM dan anggota lainnya.
Tidak hanya itu, penggeledahan di basecamp tempat berkumpulnya sindikat tersebut di Sidotopo juga mengungkap bahwa anggota kelompok kurang disiplin dalam menyembunyikan bukti kejahatan. Polisi menyita sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan untuk ancaman fisik kepada para korban begal. Barang bukti ini nantinya akan dijadikan petunjuk penting dalam melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, khususnya di kawasan Bulak dan sekitarnya yang sering menjadi fokus aksi kriminal. Kapolres AKBP Wahyu Hidayat mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku begal dan kriminal lainnya untuk beroperasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh mulai dari pelaku utama hingga jaringan distribusi barang hasil kejahatan.
Sejumlah warga sekitar kawasan Bulak menyambut baik penangkapan ini karena aksi begal selama ini menciptakan suasana tidak aman di lingkungan mereka. Sejak kejadian pembegalan yang viral beberapa waktu lalu, warga berharap pihak kepolisian dapat membongkar seluruh jaringan di balik aksi kriminal tersebut. Penangkapan FFM diharapkan mampu memberikan rasa aman kembali bagi masyarakat yang sering melintas di ruas jalan tersebut.
Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kini tengah menyusun berkas penyidikan untuk diserahkan ke Kejaksaan guna proses penuntutan. FFM dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan kepemilikan sekaligus transaksi barang hasil kejahatan serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi prioritas agar efek jera terhadap pelaku maupun yang terkait dapat tercipta.
Dengan tertangkapnya FFM alias AD, masyarakat Surabaya dan pihak kepolisian berharap praktik kejahatan seperti begal dan penjualan motor curian dapat ditekan, sehingga keamanan di jalan raya dan lingkungan semakin terjaga. Polres Tanjung Perak juga berencana meningkatkan patroli serta bekerja sama dengan masyarakat dalam pemberantasan kejahatan jalanan di masa mendatang.
