Prabowo Heran BUMN Boleh Diaudit Negara Tapi Anak Cucu Perusahaan Tak Boleh

Prabowo Heran BUMN Boleh Diaudit Negara Tapi Anak Cucu Perusahaan Tak Boleh

Garis Narasi – Transparansi pengelolaan keuangan negara kembali menjadi sorotan utama di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Dalam berbagai kesempatan, Prabowo mengungkapkan keheranannya terhadap regulasi yang membatasi ruang gerak lembaga audit negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam menyentuh lapisan bawah perusahaan pelat merah. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: jika induk BUMN wajib diaudit secara ketat, mengapa anak dan cucu perusahaan mereka seringkali memiliki celah untuk menghindari pengawasan yang sama?

Prabowo Heran Mengapa Anak Cucu BUMN Seolah Kebal Audit Negara?

Persoalan ini berakar pada perdebatan hukum mengenai status kekayaan anak perusahaan BUMN. Selama bertahun-tahun, terdapat argumen bahwa kekayaan anak perusahaan BUMN bukanlah “kekayaan negara yang dipisahkan”, melainkan kekayaan perusahaan induk yang tunduk sepenuhnya pada UU Perseroan Terbatas. Logika ini sering digunakan untuk membatasi kewenangan BPK dalam melakukan audit investigatif maupun audit kinerja terhadap entitas di bawah induk BUMN.

Prabowo menilai logika ini sangat berbahaya. Baginya, modal yang mengalir ke anak dan cucu perusahaan tetaplah berasal dari uang rakyat yang disetorkan melalui penyertaan modal negara ke perusahaan induk. Ketika anak perusahaan diizinkan beroperasi tanpa pengawasan ketat dari auditor negara, risiko terjadinya praktik “bancakan” atau penyimpangan dana menjadi sangat tinggi.

Risiko Maladministrasi dan Korupsi Terselubung

Kekhawatiran Presiden bukan tanpa alasan. Banyak kasus kerugian besar yang dialami BUMN justru bermuara dari kegagalan investasi atau praktik korupsi di level anak dan cucu perusahaan. Karena statusnya yang dianggap lebih “privat” dibanding induknya, entitas-entitas ini seringkali luput dari pengawasan parlemen dan publik.

Tanpa audit negara yang komprehensif, transparansi pengadaan barang dan jasa di anak perusahaan seringkali dipertanyakan. Ada kecenderungan pembentukan anak perusahaan baru hanya untuk menghindari mekanisme tender yang ketat atau untuk menampung kepentingan politik tertentu. Prabowo menekankan bahwa efisiensi ekonomi nasional tidak akan tercapai selama masih ada “lubang hitam” dalam struktur korporasi negara yang tidak bisa dipantau secara langsung oleh auditor negara.

Menuju Standarisasi Audit Nasional

Presiden Prabowo mendorong adanya sinkronisasi regulasi yang memungkinkan BPK dan BPKP memiliki akses penuh ke seluruh lapisan grup BUMN. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan yang bersih. Harapannya, setiap rupiah yang keluar dari kas negara, baik itu di level holding maupun unit usaha terkecil, harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Pemerintah berencana memperkuat payung hukum agar definisi kekayaan negara mencakup seluruh ekosistem bisnis yang modal awalnya bersumber dari negara. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi manajemen anak cucu BUMN untuk menolak audit dengan dalih kerahasiaan korporasi atau status hukum perseroan terbatas.

Kesimpulan: Konsistensi dalam Transparansi

Keheranan Prabowo adalah sinyal kuat bagi para direksi BUMN bahwa era “sembunyi-sembunyi” di balik struktur organisasi yang kompleks telah berakhir. Penguatan fungsi audit hingga ke level akar rumput perusahaan negara bukan dimaksudkan untuk menghambat fleksibilitas bisnis, melainkan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas usaha tersebut sejalan dengan kepentingan nasional dan bebas dari praktik pemburu rente.