GARIS NARASI – Tuduhan ijazah palsu terhadapnya diangkat sejumlah pihak. Namun PSI menolak keras tuntutan itu. Juru Bicara PSI, Dedek Prayudi, berpendapat bahwa meminta Presiden menunjukkan ijazah layaknya yang dilakukan Arsul Sani yang juga pernah dituduh memiliki ijazah palsu adalah bentuk tekanan yang salah dan “bisa jadi preseden buruk.”
Menurut Dedek, membiasakan publik mendesak seseorang menunjukkan ijazah fisiknya bisa mengubah norma hukum dan sosial di Indonesia.
“Kalau kita biasakan seperti ini … maka ini akan terjadi pergeseran norma dan orang akan seenaknya‑enaknya saja menuduh orang lain,” ujar‑nya.
PSI menegaskan bahwa prinsip “beban pembuktian” (burden of proof) seharusnya tetap dijunjung: siapa yang menuduh wajib memberi bukti, bukan sebaliknya.
Isu Ijazah Jokowi Kembali Memanas
Isu ijazah palsu terhadap Jokowi bukan hal baru. Sejak beberapa bulan lalu, publik dibuat gaduh oleh tudingan bahwa dokumen ijazah miliknya tak bisa dipertanggungjawabkan. Dalam merespon tudingan tersebut, ada pihak yang menyerukan agar Jokowi menampilkan ijazah aslinya demi transparansi.
Salah satu pembanding yang sering dikemukakan adalah Arsul Sani hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) yang ketika dituding memiliki ijazah palsu memilih membuka ijazah aslinya ke publik, dan perkaranya pun mereda.
Karena itu, sebagian pihak mendesak agar Jokowi melakukan langkah serupa agar polemik bisa cepat usai. Namun bagi PSI, berbeda posisi antara Arsul yang dianggap dalam situasi tertentu, dengan Jokowi sebagai presiden, sehingga permintaan terlihat tak sejalan dengan prinsip hukum.
Ancaman Pergeseran Norma & Beban Hukum Tak Boleh Terbalik
Dedek mengingatkan bahwa mendesak seseorang terutama pejabat publik atau pemimpin untuk membuktikan keabsahan ijazah secara terbuka bisa membuka pintu bagi penyalahgunaan tuduhan di masa depan. Bila ini dibiarkan, maka norma hukum di mana tuduhan harus dibuktikan benar bakal bergeser.
Pergeseran norma tersebut dikhawatirkan memberi ruang bagi orang-orang dengan kepentingan politik atau kelompok tertentu untuk terus melancarkan tuduhan tanpa dasar hanya mengandalkan tekanan publik atau media dan memaksa target menunjukkan dokumen pribadi atau bukti secara terbuka.
Dengan demikian, PSI meminta agar penanganan tudingan ijazah palsu tetap berlandaskan kaidah hukum: pihak yang menuduh harus membuktikan. Jangan sampai tekanan publik menjadi alat untuk memaksa orang menunjukkan dokumen pribadi tanpa kejelasan hukum.
Respons & Kritik terhadap Gagasan “Tunjukkan Ijazah”
Tak hanya PSI. Sebagian kalangan termasuk akademisi atau praktisi hukum menilai bahwa jika seseorang merasa yakin dengan ijazahnya, menunjukkan dokumen fisik bisa menjadi cara cepat meredam kontroversi. Misalnya, seorang tokoh publik sempat menyinggung bahwa jika Jokowi berani menunjukkan ijazah aslinya, maka polemik bisa segera berakhir.
Namun, di sisi lain, ada yang menolak langkah itu karena menganggap dokumen pendidikan adalah privasi personal dan tidak otomatis harus dipublikasi, kecuali dalam proses hukum atau pemeriksaan resmi.
PSI termasuk pihak yang mendukung pandangan ini, karena mereka melihat tuntutan publik terhadap dokumen pribadi sebagai bentuk tekanan sosial yang bisa merusak norma privasi dan hukum.
Implikasi Politik & Publik
Isu ijazah dan tuntutan publik terhadap dokumen pribadi seorang pejabat puncak seperti presiden dapat berdampak luas tidak hanya soal reputasi, tapi juga tentang bagaimana norma hukum dan hak privasi dipahami di masa depan. Jika desakan publik untuk membuka ijazah menjadi lazim, maka pejabat manapun bisa berada di bawah tekanan terus‑menerus.
Bagi PSI, hal ini bisa membuka jalan bagi “tuduhan massal” berbasiskan rumor agar dokumen pribadi dibuka dengan potensi penyalahgunaan tuduhan palsu demi kepentingan politik.
Lebih jauh: perubahan norma seperti itu bisa mengancam prinsip legalitas dan perlindungan terhadap privasi warga tak hanya pejabat. Jika terjadi di level tertinggi, masyarakat biasa pun bisa menjadi korban desakan publik atau fitnah.
