Sidang Nadiem: Terungkap 4 Alasan Chromebook Gagal di Daerah 3T & Rugikan Negara Rp2,1 T

Sidang Nadiem Terungkap 4 Alasan Chromebook Gagal di Daerah 3T & Rugikan Negara Rp2,1 T

GARIS NARASI – Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019-2022 memasuki babak baru. Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta mengejutkan mengenai kegagalan perangkat tersebut saat didistribusikan ke daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam proyek digitalisasi pendidikan ini. Salah satu poin krusial dalam dakwaan tersebut adalah ketidakbergunaan ribuan unit Chromebook yang dikirimkan ke sekolah-sekolah di pelosok Indonesia.

Empat Akar Masalah Kegagalan Chromebook

Dalam surat dakwaannya, jaksa menguraikan empat alasan utama mengapa laptop berbasis sistem operasi Chrome OS ini tidak bisa digunakan untuk proses belajar-mengajar di daerah 3T:

  1. Ketergantungan Mutlak pada Internet Jaksa menjelaskan bahwa Chromebook didesain sebagai perangkat berbasis cloud. Artinya, fungsionalitas utama laptop ini sangat bergantung pada koneksi internet. “Satu, keharusan Chromebook terkoneksi dengan internet. Sedangkan kecepatan koneksi internet menjadi isu utama di sekolah 3T,” ujar jaksa di persidangan. Saat tidak terhubung ke jaringan, perangkat lunak di dalamnya praktis tidak bisa dioperasikan, sehingga laptop tersebut hanya menjadi “benda mati” di tangan siswa dan guru.
  2. Ketidakcocokan dengan Ekosistem Windows Banyak aplikasi pendukung pembelajaran yang selama ini digunakan di Indonesia dibangun berbasis sistem operasi Windows. Jaksa menyebutkan bahwa aplikasi penting seperti Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan aplikasi konferensi video internal Kemendikbud tidak bisa diinstal di Chromebook. Hal ini menciptakan hambatan besar karena sekolah tidak bisa melakukan sinkronisasi data pendidikan yang bersifat wajib.
  3. Gagap Teknologi terhadap Sistem Google Alasan ketiga berkaitan dengan literasi digital. Pengguna di daerah 3T, baik guru maupun siswa, umumnya lebih familiar dengan perangkat lunak perkantoran konvensional. Jaksa menyoroti minimnya pengetahuan pengguna terhadap aplikasi spesifik seperti Google Drive, Google Docs, Sheet, hingga Google Classroom. Tanpa pelatihan yang memadai, perangkat ini justru membingungkan tenaga pendidik di lapangan.
  4. Tidak Mendukung UNBK Fakta yang cukup fatal adalah Chromebook ternyata tidak bisa digunakan untuk mendukung pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Jaksa mengungkapkan bahwa kendala sistem operasi khusus pada Chromebook menyebabkan perangkat ini tidak kompatibel dengan software ujian yang telah distandarisasi oleh pemerintah. Akibatnya, banyak sekolah tetap harus mencari pinjaman laptop Windows atau PC lama saat ujian berlangsung.

Kerugian Negara dan Kepentingan Bisnis

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipaparkan jaksa, total kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Angka ini mencakup kemahalan harga pengadaan laptop sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak bermanfaat senilai Rp 621 miliar.

Jaksa juga menuding bahwa Nadiem tetap memaksakan pengadaan Chromebook meskipun mengetahui kendala di daerah 3T. Hal ini diduga dilakukan demi kepentingan bisnis pribadi agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke perusahaan yang berafiliasi dengan terdakwa, yakni PT AKAB (Gojek-Tokopedia).

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru di daerah 3T, namun pengadaan tetap dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnisnya,” tegas jaksa dalam persidangan.

Jalannya Persidangan dan Reaksi

Sidang ini menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah nama besar lainnya. Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yang terlibat, yakni Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi), Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur di Kemendikbudristek).

Meski didakwa dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Nadiem yang sempat absen karena alasan kesehatan pada akhir tahun lalu, kini tampak hadir dan menyatakan siap mengikuti proses hukum. “Alhamdulillah sudah mulai pulih,” ujarnya singkat saat memasuki ruang sidang.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah dalam merancang kebijakan digitalisasi. Pengadaan teknologi tanpa kajian mendalam terhadap infrastruktur fisik dan kesiapan SDM di lapangan tidak hanya berisiko gagal secara fungsional, tetapi juga berpotensi menyeret pejabat negara ke ranah hukum akibat pemborosan anggaran negara yang masif.