GARIS NARASI – Sidang kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V kembali menghadirkan sorotan tajam. Kali ini, bukan hanya nominal suap dan barang bukti mewah seperti mobil Jeep Rubicon merah yang menyita perhatian, namun juga momen kontras penuh ironi yang terjadi di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, yang didakwa sebagai pihak penerima suap, terlihat menunjukkan ekspresi santai, bahkan sempat melempar tawa bersama salah satu saksi, Djunaidi Nur, Direktur PT Permata Lestari (PML) yang didakwa sebagai pihak penyuap. Momen gelak tawa ini terjadi usai kesaksian mengenai proses pemberian uang muka (DP) pembelian mobil Jeep Rubicon berwarna merah senilai sekitar Rp 2,3 miliar, yang diduga merupakan bagian dari fee untuk memuluskan izin pemanfaatan hutan.
Transaksi Gelap dan Tawa Lepas
Dalam kesaksiannya, Dicky Yuana Rady sempat membantah bahwa pembelian Rubicon tersebut menggunakan uang hasil suap. Ia berdalih mobil tersebut dibeli melalui mekanisme yang sah dan bukan terkait dengan pemberian izin pemanfaatan hutan. Namun, kesaksian dari Djunaidi Nur, selaku pihak penyuap, justru menguraikan detail permintaan mobil mewah tersebut.
Djunaidi Nur mengaku bahwa permintaan mobil Rubicon itu disampaikan Dicky saat keduanya bertemu di sebuah lapangan golf di Jakarta pada Juli 2025. Permintaan itu langsung disanggupi oleh Djunaidi, yang melihatnya sebagai imbalan agar izin pemanfaatan kawasan hutan seluas ribuan hektare dapat segera keluar. Mobil itu dibeli pada Agustus 2025, dan proses pembayaran uang mukanya (DP) menjadi salah satu fokus utama dalam persidangan.
Menariknya, saat Dicky Yuana Rady dan Djunaidi Nur berpapasan di lorong pengadilan, keduanya tidak menunjukkan raut wajah tegang atau menyesal. Sebaliknya, mereka terlihat akrab, bahkan sempat saling melempar senyum dan tertawa kecil. Pemandangan ini langsung tertangkap kamera awak media dan memicu kritik keras dari berbagai pihak.
Ironi di Tengah Penegakan Hukum
Publik menilai bahwa gelak tawa antara penyuap dan penerima suap di tengah proses peradilan menunjukkan minimnya rasa malu atau penyesalan terhadap perbuatan korupsi yang telah merugikan negara. Kasus suap ini sendiri menyeret Dicky Yuana Rady atas dugaan menerima suap total sekitar Rp 2,55 miliar, termasuk pemberian uang tunai dalam bentuk mata uang asing, SGD 189.000, serta DP pembelian mobil Rubicon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Harjono, menyayangkan sikap para terdakwa dan saksi ini.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa, dan tertawa lepas di area pengadilan seolah meremehkan proses hukum dan penderitaan masyarakat akibat kerugian negara yang ditimbulkan,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus ini pada Agustus 2025, telah menyita barang bukti, termasuk mobil Jeep Rubicon merah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan akan terus mendalami semua fakta persidangan, termasuk kebenaran dari gelak tawa tersebut, untuk memperkuat dakwaan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi kunci lainnya, sementara publik menantikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku korupsi yang kini telah kehilangan ‘kehormatan’-nya.
