TNI Akui Bubarkan Massa Pengibar Bendera Bulan Bintang di Aceh

TNI Akui Bubarkan Massa Pengibar Bendera Bulan Bintang di Aceh

GARIS NARASI – TNI (Tentara Nasional Indonesia) mengakui telah membubarkan massa yang mengibarkan bendera Bulan Bintang saat konvoi bantuan di wilayah Aceh, Kamis (25/12/2025). Aksi ini menimbulkan kontroversi besar, baik dari segi hukum, keamanan, hingga respons dari kelompok masyarakat setempat dan para pengamat.

Kronologi Pembubaran Aksi

Peristiwa bermula saat rombongan warga yang hendak membawa bantuan ke Aceh Tamiang bergerak dari Beureunuen, Pidie, menuju Kota Lhokseumawe menggunakan truk terbuka dan sepeda motor. Di antara rombongan tersebut, sejumlah orang mengibarkan bendera Bulan Bintang, simbol yang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan menjadi simbol yang sensitif dalam sejarah konflik Aceh.

Sesampainya di Simpang Kandang, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, aparat TNI yang dipimpin Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran mengadang rombongan dan meminta agar bendera tersebut diturunkan. Ketegangan terjadi antara aparat dan peserta konvoi, hingga akhirnya TNI secara paksa mengamankan situasi dan membubarkan massa.

Dalam proses itu, aparat mengklaim menemukan satu pistol yang dibawa oleh salah satu peserta aksi, yang kemudian diserahkan ke pihak Polri. Selain itu, menurut sejumlah laporan, aparat juga sempat menarik dan menurunkan bendera Bulan Bintang dari massa.

Alasan TNI dan Pernyataan Resmi

Pihak TNI melalui Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda, Letkol Inf T. Mustafa Kamal, menjelaskan bahwa langkah pembubaran tersebut diambil sebagai bagian dari penegakan hukum dan stabilitas keamanan. Ia menegaskan bahwa walaupun Aceh memiliki status khusus dalam UU Pemerintahan Aceh, bendera Bulan Bintang sampai saat ini belum memiliki legalitas untuk secara bebas dikibarkan di ruang publik.

“Kami menegaskan tindakan ini bukan untuk mengekang aspirasi masyarakat, tetapi untuk mencegah potensi konflik sosial dan gangguan keamanan yang lebih luas,” kata Mustafa.

Menurut TNI, kehadiran simbol-simbol yang belum diatur secara legal dapat memicu kesalahpahaman, terutama dalam konteks Aceh yang pernah mengalami konflik bersenjata selama puluhan tahun dan baru berakhir lewat Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki tahun 2005.

Reaksi Masyarakat dan Organisasi Lokal

Insiden ini segera memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat Aceh. Sejumlah warga dan organisasi lokal mengecam tindakan aparat, terutama terkait penggunaan kekuatan dalam membubarkan massa sipil. Beberapa kritik menyoroti dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI saat mengamankan lokasi, termasuk penggunaan senjata laras panjang yang dianggap berlebihan untuk konteks warga sipil pengantar bantuan.

Dek Gam, sekretaris salah satu organisasi masyarakat, mengecam tindakan tersebut dan mempertanyakan kembali slogan “TNI Kuat Bersama Rakyat” di tengah situasi yang dianggap represif. Ia menilai bahwa tindakan itu mencerminkan mentalitas konflik lama yang seharusnya tidak lagi terjadi pasca-perjanjian damai Aceh.

Sementara itu, Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA), Jack Libya, juga angkat suara. Ia menegaskan bahwa tidak ada arahan resmi dari KPA terkait pengibaran bendera Bulan Bintang dalam konteks ini, dan kegiatan tersebut merupakan inisiatif masyarakat sendiri, tidak terkoordinasi dengan kelompok tertentu.

Latar Hukum dan Konteks Historis

Bendera Bulan Bintang dikenal sebagai simbol yang digunakan oleh GAM saat konflik Aceh berlangsung. Walaupun Aceh telah memiliki qanun (peraturan daerah) yang mengatur tentang penggunaan bendera daerah Aceh, hingga kini belum ada keputusan final yang memberikan legalitas penuh bagi pengibaran bendera Bulan Bintang di ruang publik tanpa batasan.

Isu ini bukan hal baru. Sebelumnya pada Agustus 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) pernah meminta masyarakat untuk bersabar terkait pengibaran bendera tersebut, meskipun ia mengakui bahwa suatu hari bendera itu akan dikibarkan sesuai aturan.

Secara nasional, pengibaran simbol-simbol yang terkait dengan gerakan separatis atau bersenjata diatur secara ketat untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mencegah potensi konflik. Hal ini menjadi dasar aparat melakukan tindakan ketika simbol tersebut muncul dalam konteks yang bisa menimbulkan ketegangan publik.

Respons Lain dan Dampak Sosial

Penggunaan simbol tersebut dalam aksi konvoi bantuan yang seharusnya bersifat kemanusiaan juga menimbulkan diskusi lebih luas. Sejumlah pengamat mempertanyakan apakah penggunaan simbol politik dalam kegiatan sosial seperti bantuan bencana dapat mengaburkan tujuan kemanusiaan itu sendiri, sekaligus memicu reaksi aparat yang sebenarnya lebih fokus pada stabilitas umum.

Sementara itu, pihak lain menilai bahwa penanganan simbol ini seharusnya dilakukan dengan pendekatan persuasif yang lebih kuat, bukan pembubaran secara paksa, terutama bila tidak disertai kekerasan nyata dari massa. Diskusi ini membuka kembali perdebatan lama tentang bagaimana Aceh merawat perdamaian dan menghormati aspirasi lokal tanpa melanggar aturan nasional di satu sisi, dan bagaimana aparat menjaga keamanan tanpa memicu konflik baru di sisi lain.